Buron Dua Pekan, Pria Pelaku Pencabulan Anak Ini Akhirnya Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026

Polisi menangkap pria berinisial P atas dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan Kampar. (sumber: istimewa)

BEDELAU.COM --Sebuah pencarian ayah berakhir di ruang tunggu polisi. Anak perempuannya yang berusia 13 tahun ditemukan di rumah keluarga seorang pemuda. Kini, pemuda berinisial P (23) harus menjawab dugaan persetubuhan berulang terhadap anak itu di Kampar, Riau.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kampar mengamankan P pada 19 Oktober 2026. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.40 WIB di sebuah rumah warga di Kecamatan Kampar. Tersangka dibawa ke markas polisi untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2026. Korban pergi meninggalkan rumahnya, lalu ayahnya berusaha melacak keberadaan anak. Kekhawatiran keluarga berubah menjadi laporan resmi setelah korban ditemukan.

Pada dini hari 2 Oktober 2026, ayah korban menemukan anaknya di rumah orang tua P. Lokasi penemuan berada di Kecamatan Kampar. Korban kemudian dibawa pulang ke rumahnya di Kecamatan Rumbio Jaya.

Polisi menyebut korban mengalami dugaan persetubuhan berulang selama berada di rumah tersebut. Keterangan itu diungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban. Jumlah kejadian yang disebutkan mencapai sepuluh kali.

“Dari pengakuan korban, ia sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali,” ujar Kasat Reskrim Polres Kampar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada 5 Oktober 2026. Tim PPA kemudian membuka penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga mengumpulkan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Penyelidikan berlangsung hingga polisi menemukan jejak keberadaan P. Tim yang dipimpin Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri melakukan pencarian di Kecamatan Kampar. Tersangka akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

“Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP I Gede Yoga.

Polisi menetapkan dua pasal terhadap P. Dugaan pertama terkait Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dugaan kedua merujuk Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan anak di lingkungan keluarga. Polisi berharap proses hukum memberikan kepastian bagi korban dan keluarganya. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.

 

 

Sumber: SM News.com