
Polres Siak saat melakukan olah tempat kejadian perkara, Selasa (27/10/2026).
BEDELAU.COM --Seorang oknum anggota Polri berinisial WP (37) yang bertugas di Biddokes Polda Riau tega membunuh ibu kandungnya Farida Hanum (64) yang merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di rumahnya Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2026) pagi.
Anak kandung korban berinisial WP, diamankan sebagai terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi mengatakan korban ditemukan dalam kondisi telungkup dan tidak bernyawa di atas kasur di ruang televisi. Di sekitar tubuh dan pakaian korban ditemukan ceceran darah.
"Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah saksi merasa curiga terhadap perilaku terduga pelaku," katanya Selasa siang.
Kecurigaan bermula sekitar pukul 06.30 WIB ketika WP keluar dari rumah. Saat itu, WP sempat mengatakan kepada saksi bahwa ibunya "tidur dengan nyaman", sebelum meninggalkan lokasi.
WP kemudian mendatangi tetangga untuk meminta uang tunai. Dia juga meminta bantuan warga untuk diantarkan ke kawasan Pasar Sungai Apit dengan tergesa-gesa.
Perilaku tersebut membuat saksi dan warga sekitar curiga. Mereka kemudian memeriksa kondisi rumah korban.
"Karena pintu rumah tidak terkunci, saksi masuk dan menemukan F sudah meninggal dunia," ungkapnya.
Warga selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Apit. Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
"Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan WP dari seorang sopir travel. Sekitar pukul 07.30 WIB, terduga pelaku diketahui berada di sekitar Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sungai Apit," terangnya.
Petugas langsung mengamankan WP dan membawanya ke Mapolsek Sungai Apit untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dalam penyelidikan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari TKP. Barang bukti tersebut antara lain sebilah pisau bergagang hijau dan sebilah pisau lipat yang keduanya dilaporkan memiliki bercak darah," lanjut Akmadi.
Polisi juga mengamankan sebuah tas ransel hitam, sebuah tas tangan merek Aidebam, satu gelang emas, serta sepasang anting emas milik korban.
Pihak kepolisian telah melakukan olah TKP dan mengautopsi jenazah korban. Sejumlah barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Sementara itu, WP telah diamankan dan dibawa ke Biddokkes untuk menjalani observasi kejiwaan. Langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.
Dalam kasus ini, WP disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Perkara tersebut kini ditangani Polres Siak bersama Polsek Sungai Apit.
Sumber: Riauaktual.com