Kolaborasi Kanwil Kemenkum Riau-LPKSM RMRB, Dukung Sertifikasi Paralegal

Rabu, 28 Oktober 2026

BEDELAU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Riau menyatakan kesiapan menjalin sinergi dengan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (LPKSM RMRB), terutama dalam penguatan kapasitas paralegal dan pelaksanaan penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Edison Manik, S.H., M.Si., saat menerima audiensi Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, S.Pd.I., bersama jajaran pengurus di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (27/10/2026).

Dalam pertemuan tersebut, LPKSM RMRB mengusulkan fasilitasi sertifikasi paralegal bagi anggotanya. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan anggota dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta membantu masyarakat memahami dan menyelesaikan persoalan hukum, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan konsumen.

Edison Manik menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan terhadap program-program LPKSM RMRB.

“Kementerian Hukum mendukung program-program LPKSM RMRB dan bersedia memfasilitasi sertifikasi paralegal anggota LPKSM RMRB,” ujar Edison.

Menurutnya, keberadaan lembaga yang bergerak di bidang perlindungan konsumen memiliki peran penting dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum. Penyelesaian masalah melalui pendekatan kekeluargaan juga perlu dikedepankan sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tidak semua perkara hukum harus diselesaikan secara hukum. Akan lebih baik jika diselesaikan secara kekeluargaan. Di sinilah letak pentingnya peran paralegal,” tambahnya.

Selain membahas sertifikasi paralegal, pertemuan tersebut turut membuka peluang kolaborasi dalam kegiatan penyuluhan hukum. Kerja sama ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap perlindungan konsumen.

Sementara itu, terkait sertifikasi mediator, Edison menjelaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Mahkamah Agung. Oleh karena itu, LPKSM RMRB diarahkan untuk melakukan koordinasi dengan Pengadilan Tinggi guna menindaklanjuti kebutuhan sertifikasi tersebut.

Ketua Umum LPKSM RMRB, Putra Rezeky, menyampaikan apresiasi atas respons dan dukungan Kanwil Kemenkum Riau terhadap rencana penguatan kapasitas organisasi.

“Kami mengapresiasi Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Kakanwil yang baru, Edison Manik. LPKSM berkomitmen menjadi mitra bagi Kemenkum Riau. Sertifikat yang nanti diberikan akan kami pergunakan sebaik mungkin, dan kami akan menyampaikan laporan kegiatan secara berkala kepada Kemenkum Riau,” ujarnya.

Putra menegaskan, LPKSM RMRB berkomitmen menjalankan program perlindungan konsumen secara bertanggung jawab serta membangun koordinasi dengan instansi terkait dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen di Provinsi Riau, LPKSM RMRB menjalankan peran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Peran tersebut mencakup edukasi konsumen, penerimaan pengaduan, advokasi, serta pendampingan masyarakat dalam menghadapi permasalahan terkait hak-hak konsumen.

Melalui rencana sinergi ini, LPKSM RMRB berharap kapasitas anggotanya semakin meningkat sehingga dapat berkontribusi dalam memperluas akses informasi hukum dan memperkuat perlindungan konsumen di tengah masyarakat.

Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan terkait persoalan konsumen dapat menghubungi hotline LPKSM RMRB di nomor 0822-8991-2230.***(CR)