Polda Riau Ungkap Peredaran 45,8 Ton Pupuk di Bawah Mutu, Pemilik Ditangkap

Kamis, 05 November 2026

BEDELAU.COM --Sebanyak 45,8 ton pupuk dengan kandungan di bawah standar mutu diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai.

Pupuk yang terdiri dari berbagai merek tersebut diduga diperdagangkan kepada petani sawit dengan kandungan yang tidak sesuai keterangan pada kemasan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka. Ia diduga memperjualbelikan pupuk yang tidak memenuhi standar mutu untuk memperoleh keuntungan dari penjualan kepada petani.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kasus terungkap dari patroli dan monitoring personel Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, 2 Oktober 2026.

"Saat itu, petugas mengamankan satu unit Mitsubishi Colt BM 8005 SO yang mengangkut pupuk diduga palsu. Kendaraan beserta muatannya kemudian diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau pada 3 Oktober 2026," ujar Ade saat ekspos di Jalan SM Amin, Kamis (5/11/2026).

Dari pemeriksaan sopir dan kernet, diketahui pupuk tersebut merupakan milik AM. Penyidik kemudian mengambil sampel dari 15 merek pupuk untuk diuji di laboratorium.

Hasil pengujian yang keluar pada 20 Oktober 2026 menunjukkan kandungan pupuk tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tercantum pada kemasan.

"Hasil tidak sesuai dengan mutu dan kualitas yang tertera di kemasan karung pupuk," ungkap Ade didampingi Asintel Kodam XIX/Tuanku Tambusai Letkol Soni Simanjuntak dan Kasubdit Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol I Komang Aswatama.

Berbekal hasil laboratorium tersebut, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui laporan polisi Nomor 44 pada 22 Oktober 2026.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk petugas yang melakukan penangkapan, sopir dan kernet truk.

AM yang telah dua kali dipanggil tidak memenuhi panggilan penyidik. Ia juga diketahui tidak lagi berada di rumahnya di Kabupaten Kampar.

Setelah dilakukan pelacakan, polisi akhirnya menangkap AM pada 31 Oktober 2026 di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 906 karung pupuk kemasan 50 kilogram dan 20 karung kemasan 25 kilogram. Total barang bukti mencapai 926 karung dengan berat keseluruhan 45,8 ton.

Pupuk yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya TSP Daud Sawit, Mahkota Fertilizer, Rock Phosphate, NPK, Mirokemo, SS, MGO, Ikan Paus, Metro SP 36, Nitrea Urea, Fertilizer Borat, Euro Soli RD, Etimein Erimor dan Mutiara. Polisi juga menemukan pupuk tanpa merek.

Dalam perkara ini, AM dijerat Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang Sistem Budidaya Pertanian dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan untuk menelusuri sumber pasokan pupuk hingga ke produsen," pungkas Ade.*

 

 

Sumber: cakaplah.com