Penjelasan Manajemen soal Kabar Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 18

Ahad, 20 Juni 2021

BEDELAU.COM --Ramai di media sosial membahas isu Kartu Prakerja Gelombang 18 akan dibuka dan ditutup pada Senin 21 Juni 2021.

Salah satunya diunggah oleh seorang warganet yang bediskusi di media sosial Facebook Diskusi Kartu Prakerja.
 
"CEK DASBOARD PRAKERJA GELOMBANG 18 SUDAH RESMI DI BUKA JUMAT DAN DI TUTUP SENIN ,.. BURUAN," tulis akun Aditya Albe, Jumat (18/6/2021).
 
Saat dikonfirmasi, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu membantah hal tersebut.
 
Pihaknya menegaskan informasi tersebut tidak benar.
 
"Sangat tidak benar,” ujar Louisa  Sabtu (19/6/2021).
 
Lantas, apakah sebenarnya akan dibuka Kartu Prakerja Gelombang 18?
 
Penjelasan manajemen
 
Saat dikonfirmasi, Louisa menjelaskan Gelombang 17 adalah gelombang terakhir untuk semester 1 tahun 2021.
 
Adapun untuk gelombang selanjutnya masih menunggu keputusan.
 
“Gelombang 17 adalah gelombang terakhir untuk semester 1 tahun 2021. Untuk gelombang selanjutnya kami masih menunggu arahan dari Komite Cipta Kerja,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (20/6/2021).
 
Pihaknya meminta masyarakat untu selalu memantau informasi terkait Prakerja hanya melalui akun media sosial resmi Prakerja.
 
"Media informasi resmi Kartu Prakerja hanya IG dan FB @prakerja.go.id," papar Louisa.
 
Pihaknya juga meminta masyarakat hati-hati dan waspada apabila menerima informasi bukan dari saluran resmi Prakerja.
 
"Masyarakat harap jangan tertipu, selalu mencari informasi dari saluran resmi," tandas Louisa.
 
Adapun untuk mendaftar program Kartu Prakerja, masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui alamat resmi Prakerja di www.prakerja.go.id.
 
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program Prakerja, yakni:
 
Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
Berusia minimal 18 tahun
Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
 
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
  1. Pencari kerja Pekerja atau buruh yang terkena PHK
  2. Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.
  3. Dalam masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak.
  4. Kartu Prakerja juga terbuka bagi lulusan mana pun, baik kampus unggulan maupun tidak. Sebab, hal yang menjadi patokan adalah peningkatan kompetensi kerja dan keahlian.
  5. Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau penerima Kartu Prakerja yang sudah menerima pada tahun 2020.
  6. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya.
 
 
Sumber: [kompas.com]