Pelaksanaan Tender Proyek di ULP Kabupaten Siak Sarat KKN

Rabu, 07 Juli 2021

SIAK, BEDELAU.COM  – Pihak Hukum diminta segera menelusuri indikasi penyimpangan dalam poses tender untuk beberapa kegiatan fisik tahun anggaran 2021 yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Demikian dikatakan oleh Mantan Anggota DPRD Siak  T. Sulaiman ST.  kepada wartawan di Siak.

“Kami  mendengar  sejumlah perusahaan  yang akan dimenangkan oleh  ULP Kabupaten Siak, agar menyetor fee 5 persen  kepada pihak  bagian Pengadaan Barang dan Jasa, atau melalui  kontraktor yang dipercaya oleh pihak ULP. "Kata Mantan Anggota DPRD Siak T Sulaiman  ST kepada wartawan.

PraktIk setor menyetor itu, tentu saja merugikan pihak kontraktor lain yang tidak dekat dengan  panitia lelang atau Pimpinan ULP Kabupaten Siak.

Maka sebab itu, kita mendesak Inspektorat  Kabupaten  Siak dan pihak hukum  agar segera bongkar praktIk KKN ini sejumlah pelaksanaan lelang yang diduga kuat mengunakan dana pelicin 5 persen itu.

Tidak hanya itu, kata Tengku Sulaiman, untuk  memenangkan perusahaaan yang telah menyetor 5 persen, Panitia Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Siak agar tidak ketahuan, pihak ULP  melakukan evaluluasi pemenang tender  di luar Kabupaten Siak.

Mereka melakukan evaluasi proyek di Hotel, tentunya ini mengunakan dana yang tidak sedikit.

Pantaslah, bagi rekanan yang tidak ada menyetor 5 persen kepihak panitia, jangan diharap bisa mendapatkan proyek yang ada di sejumlah Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Pembayaran dugaan 'upeti' tersebut diminta setelah proses tender selesai dan adanya pemenang.

"Ya harus bayar dulu. Jika tidak bayar, maka dokumen proses keikutsertaan tender tidak dikeluarkan, sebagai syarat untuk tandatangan kontrak," ungkap kontraktor yang meminta tidak disebutkan nama.

Sumber lain ,jelas Tengku Sulaiman, dugaan adanya setoran  ULP  sudah berlangsung dari tahun-tahun sebelumnya. Nilainya juga bervariasi, ada yang diminta 2 persen dari nilai proyek.

Dia juga mengaku, selama ini saya cuma melihat saja. Tapi kali ini, saya tidak bisa berdiam diri, dan saya tidak rela negeri ini, pemuh dengan KKN.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kecamatan Mempura Rofai  mengatakan, kalau memang benar ada setor menyetor untuk mendapat proyek di sejumlah dinas di Pemda Siak, ini tida boleh dibiarkan.

Maka sebah itu, saya mendukung pernyataan mantan DPRD Siak ini, agar proses lelang  yang mengunakan dana pelicin harus dibatalkan di proses secara hukum yang berlaku.

Ini sudah melanggar UU persaingan Usaha. Perlu di tindak lanjuti secara hukum. Pemberi dan penerima harus di hukum.

Apalagi, kata Rofai. Ada satu kontraktor bmendapatkan 4 hingga 8 paket proyek, ini sudah monopoli namanya.

Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Siak, Said Abidin  ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp-nya tidak ada menjawab.