20 Orang Warga Bukit Garam Kerumutan, Berjuang Dapatkan Hak KKPA PT SLS

Rabu, 28 Juli 2021

PELALAWAN, BEDELAU.COM --Kebun Kelapa Sawit pola KKPA kerjasama warga  dengan PT Sari Lembah Subur (SLS), hingga sekarang masih memiliki banyak persoalan, mulai dari persoalan lahan hingga persoalan warga yang patut mendapat KKPA namun tidak diperuntukkan.

Seperti permasalahan yang masih diperjuangkan oleh 20 (dua puluh) orang masyarakat Dusun IV Bukit Garam, Kelurahan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Dalam persoalan ini kuat dugaan  banyaknya masyarakat yang dinilai memiliki hak untuk dijadikan petani peserta KKPA justru tidak mendapatkan haknya sama sekali. Untuk itu masyarakat Dusun IV Bukit Garam terus melakukan  perjuangan untuk mendapatkan keadilan.

Sebelumnya, warga Dusun IV Bukit Garam ini telah menggugat Bupati Pelalawan yang saat itu dijabat oleh Bapak HM. Harris sebagai Tergugat dan Koperasi Petani Sawit Jasa Sepakat sebagai Tergugat II Intervensi, namun Putusan tingkat pertama tidak memberikan keadilan bagi masyarakat Dusun IV Bukit Garam.

Atas putusan ini warga mEnyatakan Banding, hingga  saat ini masih dalam proses pemeriksaan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.

Dedy Saputra, S.H., M.H. Pengacara dari Kantor Hukum Ilhamdi, S.H., M.H. and Partners sebagai kuasa hukum masyarakat membenarkan mengenai upaya hukum tersebut.

 “Benar kami telah menyatakan banding, putusan tingkat pertama Dissenting Opinion (Pendapat Berbeda), 2 (dua) hakim menyatakan gugatan kami telah lewat waktu dan 1 hakim menyatakan gugatan kami diterima. 2 (dua) hakim menganggap Surat Keputusan Bupati Pelalawan, Nomor: KPTS.52/ DISBUN/ 2012/159 tentang Penetapan Nama-Nama Petani Peserta Pola Kemitraan Melalui Kredit Koperasi Primer Untuk Anggota (KKPA) PT Sari Lembar Subur, tertanggal 21 Maret 2012 (yang diterbitkan masa kepemimpinan Bupati HM. Harris) telah diketahui sejak lama, padahal selama ini klien kami tidak mengetahuinya dan Bupati Pelalawan saat itu beserta koperasi cenderung menyembunyikan dan tidak mengumumkan mengenai terbitnya SK tersebut”. Ujarnya.

Ketika ditanya apa saja permasalahan yang terjadi Dedy menambahkan, mulai dari dugaan masyarakat luar tempatan yang mendapatkan kaplingan, dugaan adanya oknum pejabat anggota DPRD yang mendapatkan kaplingan beserta keluarga-keluarganya.

"Bahkan  adanya dugaan oknum koperasi yang sengaja memperjualbelikan kaplingan dan mempunyai lebih dari 1 kapling beserta keluarganya,  banyak lagi permasalahan lainnya. Kita memang agak sulit menungkap ini mengingat dugaan kejahatan ini sudah sangat sistematis. Ini kami mohonkan juga kepada Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk menjadi atensi bersama mengenai persoalan ini, karena masih banyak lagi masyarakat yang terzholimi akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab” bebernya.* ( Rls)