PPKM Level 3 Diterapkan, 75 Persen Perkantoran Work From Home

Rabu, 28 Juli 2021

Rapat secara daring dipimpin Plt. Asisten I. H. Ismail bersama Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, serta diikuti Kepala PD, Camat di lingkup Kabupaten Bengkalis, Selasa (27/7/2021).(m.rafi'i)

BENGKALIS, BEDELAU.COM —Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, desa/kelurahan hingga tingkat RT/RW diberlakukan, Selasa (27/7/2021).

Upaya ini dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19. Penerapan PPKM level 3 diputuskan melalui Rapat secara daring, yang dipimpin Plt. Asisten I. H. Ismail bersama Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK, serta diikuti Kepala PD, Camat di lingkup Kabupaten Bengkalis, Selasa 27 Juli 2021, di Gedung Patria Tama Mapolres Bengkalis.

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 serta menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, tanggal 25 Juli 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1. Serta instruksi Gubernur Riau Nomor 143/INS/HK/2021 tanggal 26 Juli tentang perpanjangan PPKM di tingkat kecamatan hingga tingkat RT/RW yang berpotensi menularkan Covid-19.

Ismail mengatakan, Instruksi atau SE Bupati tersebut ditujukan kepada Forkopimda Kabupaten Bengkalis, Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Kepala instansi Vertikal, Camat se-Kabupaten Bengkalis dan Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Bengkalis.

Penerapan PPKM level 3 ini diputuskan, pertama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar hanya bisa dilakukan secara daring/online. Kedua, pelaksanaan kegiatan perkantoran diberlakukan 75 persen  Work From Home dan 25 persen Work from Office dengan penerapan prokes secara ketat dan lain-lainnya.(ra)