Mantan Polisi Ditangkap Edarkan Sabu

Kamis, 29 Juli 2021

BEDELAU.COM --Seorang mantan Polisi inisial MR, harus berurusan dengan institusi tempat nya pernah mengabdi atas keterlibatannya menjadi penjual dan bandar sabu.

Selain MR, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, rekannya AS juga ikut ditangkap pada Rabu (21/7/2021) sore, di salah satu rumah Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru.

Dari tempat keduanya diamankan turut disita 3 paket sabu berukuran besar yang disimpan di dalam plastik putih.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Viktor Siagian, didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto, Kamis (29/7/2021) menjelaskan, aksi mantan Polisi ini diketahui terlibat peredaran narkoba usai terpantau oleh kamera CCTV yang ada di Program Kampung Tangguh yang diresmikan Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi beberapa waktu lalu.

“Tim mendapat kabar sekitar pukul 15.00 WIB akan ada transaksi narkoba. Setelah dipastikan sekitar pukul 17.00 WIB keduanya dapat ditangkap,” jelas Viktor.

Saat proses penggeledahan turut menyaksikan Ketua RT, dimana 3 paket sabu itu didapat didalam kamar rumah tersebut.

“Saat diintrogasi MR mengaku diberikan APP sabu untuk dijual,” ungkap Viktor.

Melalui keterangan MR, tim narkoba Polda Riau langsung bergerak ke rumah APP yang berada  di Perumahan Jambu Resident, Kecamatan Payung sekaki.

“Untuk pengakuan APP, dia diperintahkan oleh NOV (DPO) untuk mengantar barang ke tersangka MR,” ujar Direktur Narkoba.

Sementara itu, saat hendak menangkapnya NOV, di Tanjung Palas. MR berusaha kabur sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan terukur dikakinya.

“Saat akan ditangkap NOV ini ternyata telah melarikan diri. Sehingga ditetapkan sebagai DPO,”  kata Viktor.
 
Viktor menjelaskan, atas keterlibatan MR dan rekan-rekannya, mereka disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

“Sesuai pasal tersebut pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” jelas Viktor.

 

Sumber: riauaktual.com