Ini Bocoran Jadwal Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Kaltim

Kamis, 14 Oktober 2021

BEDELAU.COM --Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (supres) yang melampiri draf Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada DPR RI. RUU IKN memuat 34 pasal.

Berdasarkan RUU IKN yang diterima detikcom, pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN di Kalimantan Timur (Kaltim) dilakukan pada semester I-2024.
 
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden," bunyi Pasal 3 ayat (2) RUU IKN dikutip detikcom, Kamis (14/10/2021).
 
Ditegaskan dalam Pasal 4, IKN di Kaltim menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara. IKN dalam menjalankan fungsi sebagai Ibu Kota Negara memiliki bentuk pemerintahan, tugas, dan wewenang yang diatur secara khusus di dalam undang-undang ini.
 
"IKN [...] menjadi tempat kedudukan bagi Lembaga Negara, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional," bunyi Pasal 4 ayat (3).
 
Presiden berkonsultasi dengan DPR dalam kegiatan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke wilayah IKN di Kaltim. Hal itu ditetapkan dalam Pasal 20.
 
Pemindahan kedudukan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur di dalam Pasal 21.
 
"Pada tanggal diundangkan Peraturan Presiden tentang pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN [...] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), seluruh Lembaga Negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas, fungsi, dan perannya secara bertahap di IKN [...]," bunyi Pasal 21 ayat (1).
 
Dijelaskannya dalam Pasal 21 ayat (2), pemindahan kedudukan yang dimaksud pada ayat (1) di atas dilakukan secara bertahap berdasarkan Rencana Induk IKN.
 
Pasal 21 ayat (3) menyebutkan pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
 
"Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN [...] berdasarkan kesanggupan dari masing-masing perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional tersebut," bunyi Pasal 21 ayat (4).
 
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahan lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi/lembaga internasional diatur dengan Peraturan Presiden.
 
 
Sumber: [detik.com]