Kadisdukcapil Bengkalis Pastikan Layanan Adminduk tak Berbelit-Belit

Senin, 18 Oktober 2021

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Ismail memastikan jika layanan administrasi kependudukan (adminduk) akan lebih cepat dan sederhana dengan memangkas birokrasi, yang berbelit-belit

BENGKALIS, BEDELAU.COM —Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis Ismail memastikan jika layanan administrasi kependudukan (adminduk) akan lebih cepat dan sederhana dengan memangkas birokrasi, yang berbelit-belit. Hal itu disampaikan Ismail saat menghadiri sosialisasi Kebijakan terkait pelayanan administrasi kependudukan, Senin (18/10/2021) di aula kantor Camat Bengkalis.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 layanan adminduk akan lebih cepat dan sederhana dengan memangkas birokrasi yang berbelit belit dalam pelayanan adminduk, hal ini juga lah yang membuat kita dapat mempercepat layanan masyarakat,”katanya lagi.

Dikatakannya, beberapa dokumen adminduk yang masih perlu ditingkatkan cakupannya yakni, Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Bengkalis baru mulai dilaksanakan bulan Agustus 2020.

Selanjutnya, akta perkawinan, akta kematian dan akta kelahiran. Pada akta kelahiran masih terdapat anak-anak kelahiran tahun 2010 dan sebelumnya yang sudah memiliki akta tetapi belum tercatat dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), karena penerbitannya belum melalui sistem yang online.

“Kami harapkan agar setiap desa dapat menyampaikan kepada masyarakat dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan melalui sosialisasi, penyuluhan dan pendampingan,” harap Ismail.

Dia berharap dapat menyampaikan informasi tentang pentingnya pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui kelompok binaan PKK di tengah-tengah masyarakat.

Kegiatan yang turut diikuti ibu-ibu PKK itu juga dibuka sesi tanya jawab untuk peserta yang hadir terdiri dari kepala desa dan ibu-ibu PKK. Panitia juga menyiapkan dooprize sebagai peserta.

Sosialisasi diikuti oleh 64 orang peserta terdiri dari, Camat Bengkalis, Kepala Desa/Lurah, Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kecamatan/Desa/Kelurahan se-Kecamatan Bengkalis.

Narasumber dalam kegiatan itu diantaranya, Dwi Setiawati dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau membahas tentang dasar hukum pelayanan administrasi kependudukan. Kemudian, Asnarita Kepala Seksi Bina Aparatur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Provinsi Riau membahas tentang Implementasi pelayanan administrasi kependudukan.(ra)