2 Bulan Diperiksa, Mantan Kades dan Bendahara Baran Melintang Ditetapkan Tersangka

Selasa, 19 Oktober 2021

MERANTI, BEDELAU.COM --Mantan Kepala Desa (FK) yang berusia 35 tahun dan Bendahara Desa Baran Melintang (SP) yang berusia 28 tahun, Kecamatan Pulau Merbau yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018  kini ditetapkan menjadi tersangka.

Informasi yang didapatkan dari masyarakat Desa Baran Melintang adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 dengan Anggaran pendapatan belanja desa sebesar Rp 1. 597.769.000 (satu milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).

Dalam proses penyelidikan ditemukan adanya indikasi tindak pidana ditemukan  bahwa pembuatan nota pertanggungjawaban di dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 yang diselesaikan pada tahun 2019.

Sehubungan dengan poin penyusunan SPJ yang disusun oleh bendahara desa atas perintah kepala desa, pembuatan cap/stempel penyedia dibuat sendiri oleh kepala desa dan bendahara desa tanpa seizin, sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Baran Melintang tahun anggaran 2018.

Belanja fiktif berupa fotocopy upah pelaksanaan kegiatan di desa yang tidak dibayar kemahalan harga berupa pembelian infokus, laptop, printer, ambulan laut, pembangunan sarana air bersih dan lain-lain.

Saat dijumpai Pers Kapolres Kepulauan Meranti membenarkan saudara berinisial (FK) mantan Kepala Desa Baran Melintang dan bendahara desa (SP) telah melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dengan modus melakukan pembuatan stempel/cap palsu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Harapan Kapolres Kepulauan Meranti semoga dengan adanya kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kades-kades yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih teliti dalam menggunakan dana desa sehingga tidak menjadi permasalahan dalam menggunakan dana desa, (Sp)