Mirwansyah, SH, MH Laporkan Kawanan Debt Collector Arogan ke Polda Riau

Senin, 25 Oktober 2021

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Sungguh terlalu apa yang dilakukan oleh kawanan Debt Collector terhadap  salah satu konsumen penunggak angsuran atas pembelian sebuah unit mobil Toyota Avanza di Pekanbaru.

Hal ini terungkap setelah konsumen ini memberikan kuasa atas tindakan kriminalisasi yang dialaminya kepada Lawyer Mirwansyah, SH,  MH   selanjutnya melaporkan perihal ini ke Kantor Mapolda Riau Jalan Patimura Senin (25/10/21)  pagi tadi.

Telah mengantongi bukti–bukti yang kuat  Mirwansyah, SH, MH  tidak ingin berdamai atas perlakuan melanggar hukum terhadap kliennya.  

Usai  melapor ke Kantor Mapolda Riau  para pewarta  langsung menemui Lawyer Mirwansyah, SH,  MH untuk dimintai keterangannya.

“Kedatangan kami pagi ini untuk melaporkan hal tindak pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh para terlapor terhadap klien kami sekitar dua minggu lalu”,  ungkapnya.

“Kami minta Polda Riau agar mengusut tuntas perlakuan premanisme yang dilakukan oleh “D” bersama rekan-rekannya”,  ujar M irwansyah.

“Untuk terlapor kami sudah adukan perusahaan “PT T” sebagai pihak leasing yang memberi kuasa kepada  “PT F”, yakni saudara  D dan  dkk  dijerat dengan 3 pasal, kami harap Polda Riau bertindak tegas dan tegakan presisi”,  imbuhnya.

“Tunggakan,  bila debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela bisa diselesaikan di pengadilan bukan secara premanisme begini”,  ucapnya.

“Tentunya kami telah mempunyai bukti-bukti kuat atas laporan ini,  ada 2 bukti yang cukup atas tindakan melawan hukum  pertama adanya video saat kejadian dan kedua adanya photo-photo kerusakan mobil yang diduga dilakukan oleh para terlapor,  termasuk saksi-saksi di tempat kejadian“,  urainya.

Sementara itu, pelapor  Ridho Fadli  menjelaskan kepada awak media bahwa telah terjadi pengrusakan terhadap kendaraan yang digunakan nya serta ada pengancaman.

“Saat itu saya pasrah saja di dalam mobil sampai saya dengar ada teriakan yang mengatakan “Keluar kau rampok,  ku gorok leher kau nanti”,  kata suara yang mengancam itu”,  jelas Ridho Fadil didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan hasil laporan di Mapolda Riau para terlapor dijerat dengan  Pasal 170  KUHP ayat (1) KUHP,  Pasal 336 KUHP ayat (1) KUHP dan Pasal 335  ayat (1)  KUHPidana jika terbukti  dan sah bersalah telah  melanggar hukum.

Bila ditilik isi dari salah satu pasal yang menjerat para terlapor, yakni Pasal 170 ayat (1)  KUHPidana berbunyi bahwa  Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Diawali dengan dibuntutinya pelapor yang saat itu mengendarai mobil merk Toyota Avanza BM 1993 QA warna putih di Jalan Tuanku Tambusai dihadang dan kemudian dikejar hingga Jalan Garuda Sakti Panam oleh Debt Collector PT Fermeonsu sebanyak 10 orang menggunakan kendaraan 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Tidak sampai di situ saja kawanan Debt Collector ini juga melakukan pengrusakan terhadap mobil pelapor mulai dari Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Garuda Sakti Panam dengan cara menabrak,  menyenggol, memukul kaca dan badan mobil hingga mengempiskan ban mobil.

Tak puas sampai di situ para kawanan Debt Collector pun memaksa pelapor  berhenti dan keluar dari kendaraan  di SPBU Jalan Garuda Sakti sambil berteriak “HAI KELUAR KAU PERAMPOK,  KU GOROK KAU NANTI” kalimat yang mengandung ancaman ini tentu saja didengar oleh masyarakat yang ada di sekitar  SPBU tersebut hingga terprovokasi ikut meneriaki pelapor yang disangka perampok yang kabur dari polsek sehingga banyak masyarakat yang merekam kejadian tersebut.

PEKANBARU, RIAUREVIEW.COM --Sungguh terlalu apa yang dilakukan oleh kawanan Debt Collector terhadap  salah satu konsumen penunggak angsuran atas pembelian sebuah unit mobil Toyota Avanza di Pekanbaru.

Hal ini terungkap setelah konsumen ini memberikan kuasa atas tindakan kriminalisasi yang dialaminya kepada Lawyer Mirwansyah, SH,  MH   selanjutnya melaporkan perihal ini ke Kantor Mapolda Riau Jalan Patimura Senin (25/10/21)  pagi tadi.

Telah mengantongi bukti–bukti yang kuat  Mirwansyah, SH, MH  tidak ingin berdamai atas perlakuan melanggar hukum terhadap kliennya.  

Usai  melapor ke Kantor Mapolda Riau  para pewarta  langsung menemui Lawyer Mirwansyah, SH,  MH untuk dimintai keterangannya.

“Kedatangan kami pagi ini untuk melaporkan hal tindak pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan bersama-sama oleh para terlapor terhadap klien kami sekitar dua minggu lalu”,  ungkapnya.

“Kami minta Polda Riau agar mengusut tuntas perlakuan premanisme yang dilakukan oleh “D” bersama rekan-rekannya”,  ujar M irwansyah.

“Untuk terlapor kami sudah adukan perusahaan “PT T” sebagai pihak leasing yang memberi kuasa kepada  “PT F”, yakni saudara  D dan  dkk  dijerat dengan 3 pasal, kami harap Polda Riau bertindak tegas dan tegakan presisi”,  imbuhnya.

“Tunggakan,  bila debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela bisa diselesaikan di pengadilan bukan secara premanisme begini”,  ucapnya.

“Tentunya kami telah mempunyai bukti-bukti kuat atas laporan ini,  ada 2 bukti yang cukup atas tindakan melawan hukum  pertama adanya video saat kejadian dan kedua adanya photo-photo kerusakan mobil yang diduga dilakukan oleh para terlapor,  termasuk saksi-saksi di tempat kejadian“,  urainya.

Sementara itu, pelapor  Ridho Fadli  menjelaskan kepada awak media bahwa telah terjadi pengrusakan terhadap kendaraan yang digunakan nya serta ada pengancaman.

“Saat itu saya pasrah saja di dalam mobil sampai saya dengar ada teriakan yang mengatakan “Keluar kau rampok,  ku gorok leher kau nanti”,  kata suara yang mengancam itu”,  jelas Ridho Fadil didampingi kuasa hukumnya.

Berdasarkan hasil laporan di Mapolda Riau para terlapor dijerat dengan  Pasal 170  KUHP ayat (1) KUHP,  Pasal 336 KUHP ayat (1) KUHP dan Pasal 335  ayat (1)  KUHPidana jika terbukti  dan sah bersalah telah  melanggar hukum.

Bila ditilik isi dari salah satu pasal yang menjerat para terlapor, yakni Pasal 170 ayat (1)  KUHPidana berbunyi bahwa  Barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

Diawali dengan dibuntutinya pelapor yang saat itu mengendarai mobil merk Toyota Avanza BM 1993 QA warna putih di Jalan Tuanku Tambusai dihadang dan kemudian dikejar hingga Jalan Garuda Sakti Panam oleh Debt Collector PT Fermeonsu sebanyak 10 orang menggunakan kendaraan 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.

Tidak sampai di situ saja kawanan Debt Collector ini juga melakukan pengrusakan terhadap mobil pelapor mulai dari Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Garuda Sakti Panam dengan cara menabrak,  menyenggol, memukul kaca dan badan mobil hingga mengempiskan ban mobil.

Tak puas sampai di situ para kawanan Debt Collector pun memaksa pelapor  berhenti dan keluar dari kendaraan  di SPBU Jalan Garuda Sakti sambil berteriak “HAI KELUAR KAU PERAMPOK,  KU GOROK KAU NANTI” kalimat yang mengandung ancaman ini tentu saja didengar oleh masyarakat yang ada di sekitar  SPBU tersebut hingga terprovokasi ikut meneriaki pelapor yang disangka perampok yang kabur dari polsek sehingga banyak masyarakat yang merekam kejadian tersebut.