Bareskim Bongkar Koperasi Pinjol Ilegal, Sita Uang Rp 21 M

Selasa, 26 Oktober 2021

BEDELAU.COM -- Kepolisian menangkap tiga tersangka terkait Koperasi Simpan Pinjam yang ada pinjaman online ilegal. Pihak berwajib menyita uang Rp 21 miliar.

"Kami melakukan penyitaan uang diduga hasil kejahatan total kurang lebih Rp 21 miliar kita sita rekening a.n Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Solusi Andalan Bersama," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Brigjen Helmy Santika dalam keterangan pers, Senin (25/10/2021).
 
Selain uang juga ada sejumlah dokumen yang diamankan. Terdiri dari akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, pendirian KSP lain, dan perjanjian kerja sama dengan payment getaway.
 
Selain itu juga ada ATM, buku tabungan serta kartu NPWP. Untuk yang terakhir sudah dicek ke pihak pajak, dibuat pada tahun lalu namun tidak pernah memberikan tanda daftar perusahaan dan melaporkan SPT.
 
Ketiga tersangka yang diamankan adalah JS, DN, dan SR. Ketiganya juga telah dilakukan penahanan.
 
"JS ini peran untuk mencari, merekrut memfasilitasi warga negara asing untuk bisa ke Indonesia dan mengurus dokumen yang diperlukan proses administrasi baik di pembukaan tanda daftar perusahaan sampai pembukaan di payment getaway," jelasnya.
 
"Dua tersangka lainnya digunakan sebagai direktur maupun pembantu-pembantu lainnya."

 

Dari hasil pendalaman kasus ternyata JS juga membuat 95 KSP lain. Semuanya juga dipastikan merupakan layanan fiktif dan akan dilakukan koordinasi dengan kementerian terkait.
 
"Kemudian untuk memudahkan proses penyelidikan kepada kasus lainnya atau penangkapan pelaku pinjol ilegal, kami sudah menyiapkan hotline yg bisa diunduh bisa digunakan masyarakat berbagi informasi memberi informasi juga mengetahui update terkini pelaksanaan pengungkapan pinjol ini," kata Helmy.
 
 
Sumber: [cnbcindonesia.com]