31 Ribu PNS Terima Bansos Bakal Diperiksa, Ini Hukumannya!

Senin, 22 November 2021

BEDELAU.COM --Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) dilarang menerima bansos pemerintah.

"Pegawai ASN [aparatur sipil negara] tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo Kumolo akhir pekan lalu.
 
Tjahjo kemudian merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) 63/2017 tentang penyaluran bantuan sosial secara non tunai. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penerima bansos adalah seseorang, keluarga, kelompok, atau masyarakat miskin, tidak mampu atau rentan terhadap risiko sosial.
 
Selain aturan tersebut, Tjahjo juga mengutip Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) 39/2021 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
 
Aturan tersebut menjelaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, korban bencana, hingga korban tindak kekerasan dan diskriminasi.
 
Tjahjo menyebut, kedua aturan tersebut memang tidak secara spesifik bagi pegawai ASN dilarang untuk menerima bansos. Namun, menurutnya, tetap saja para abdi negara tidak masuk dalam kriteria.
 
"Pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari Negara)," jelasnya.
 
Tjahjo menegaskan perlu ada pemeriksaan lebih jauh untuk mengetahui apakah PNS yang menerima bansos dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan atau penyalahgunaan wewenang.
 
Tjahjo menegaskan, apabila PNS yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka mereka akan terkena hukuman disiplin.
 
Hukuman disiplin yang dimaksud diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Jika memang terbukti, barulah dapat diberikan sanksi disiplin, termasuk pengembalian uang bansos," tegasnya.
 
Dalam PP 94/2021, disebutkan bahwa sanksi disiplin dibagi menjadi tiga tingkatan yaitu ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan contohnya seperti teguran lisan. Sementara sanksi sedang bisa berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% dalam jangka waktu tertentu.
 
Adapun sanksi berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi pelaksana, hingga diberhentikan secara tidak hormat.
 
Sebagai informasi, Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya mengungkap sebuah fakta mengejutkan. Pemerintah menemukan sebanyak 31.624 PNS aktif terdaftar sebagai penerima bansos.
 
Bahkan, Risma, sapaan akrab eks Wali Kota Surabaya itu menemukan PNS yang menerima bansos memiliki rumah di kawasan elite Ibu kota, tepatnya di Mentang, Jakarta Pusat.
 
Sumber: [cnbcindonesia.com]