Pelaku Perjalanan Darat Natal-Tahun Baru Ditempel Stiker Sudah Vaksin-Antigen

Rabu, 01 Desember 2021

BEDELAU.COM --Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan aturan perjalanan darat di masa Natal dan tahun baru 2021. Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin hingga surat antigen negatif.

"Persyaratan pelaku perjalanan harus menunjukkan vaksin, ini masih dibahas, satu dosis, dua dosis. Terakhir itu ada upaya minta dua dosis karena ini tidak lain untuk memastikan bahwa pergerakan mereka-mereka yang sudah divaksin dua kali, negatif antigen, dan melakukan PeduliLindungi," kata Budi Karya dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).
 
Tidak hanya itu, Budi Karya mengatakan pelaku perjalanan darat juga harus membawa surat keterangan dari RT/RW. Nantinya, juga akan ada pemasangan stiker bagi mereka yang sudah divaksinasi dan melakukan antigen.
 
"Serta mendapat surat keterangan dari RT RW dan PPKM ini konsep dari Bapak Kapolri dan akan dibuat stiker. Jadi mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen. Itu akan kita buat di beberapa tempat di jalan tol maupun non-tol," ujarnya.
 
Budi Karya mengatakan pemeriksaan dokumen perjalanan secara acak juga akan dilakukan di titik-titik pemeriksaan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan TNI-Polri dan instansi terkait.
 
"Random check dokumen persyaratan akan dilakukan di rest area, terminal, pelabuhan penyeberangan, pos kordinasi, lintas batas provinsi lintas batas kabupaten/kota, tentu ini akan dilakukan bersama dengan TNI, Polri, Dirjen Darat, BPTJ, BPTD, dinas perhubungan, UPT pelabuhan, dan satgas COVID," katanya.
 
Jika pada saat pemeriksaan tidak membawa surat lengkap, petugas akan membawa ke pos pelayanan kesehatan untuk diperiksa. Warga yang kedapatan positif akan ditindaklanjuti oleh satgas daerah.
 

"Jika pada saat random check diketahui belum melakukan vaksin atau antigen akan diarahkan ke pos pelayanan untuk melakukan vaksin atau antigen. Jika antigen mendapatkan positif ditangani khusus oleh satgas daerah," kata Menhub.

 

Sumber: [detik.com]