Pemprov Riau Dukung Pemenuhan Hak dan Perlindungan Khusus Anak

Jumat, 03 Desember 2021

Rangkaian kegiatan Forum Anak se-Kabupaten Bengkalis.(FOTO)

BENGKALIS, BEDELAU.COM —Kepala Bidang Kelembagaan Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Provinsi Riau Sri Gemala Melayu ST, M.Si tampil sebagai pemateri dalam kegiatan Forum Anak se-Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 28-30 November 2021 tersebut mendapat respon yang baik dari Pengurus Forum Anak se-Kabupaten Bengkalis. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Anak Fitrianita Ek Putri, S.Sos, Jumat (3/12/2021).

Dalam rangkaian kegiatan itu, Pemprov Riau melalui Kepala Bidang Kelembagaan Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Provinsi Riau Sri Gemala Melayu ST, M.Si, memberikan materi dengan judul kebijakan dan strategis penyelenggaraan Forum Anak di Provinsi Riau.

Sesuai arahan, sambung Fitrianita, Undang-Undang Dasar 1945 menjadi Dasar Perlindungan Anak. Sesuai Pasal 28 B ayat 2 yang berbunyi, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ia menambahkan, ini didasari lahirnya Konvensi Hak Anak, Keputusan Presiden RI Nomor 36 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 serta Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Aturan ini menandakan jika negara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertangungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Konvensi PBB juga menegaskan hal itu. Alhamdulillah, dukungan dari Pemprov Riau begitu besar dalam menyikapi hak-hak anak dan perlindungan anak ini,”katanya lagi.

Ditambahkannya, Forum Anak memiliki tujuan sesuai dengan amanah undang-undang serta Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 18 Tahun 2019. Forum anak berperan sebagai pelopor dan pelapor. Kemudian, melalui partisipasi anak dalam perencanaan pembangunan.

Dalam paparan pemateri di Forum anak beberapa waktu lalu, dapat ditarik kesimpulan yaitu untuk meraih predikat kabupaten/kota Layak Anak (KLA) terdapat 24 indikator yang harus dilalui. Indikator ini menjadi bahan nantinya, serta evaluasi di daerah.

“Kami menyambut baik atas materi-materi serta arahan dari Pemprov Riau yang diwakili Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau. Tentu apa yang disampaikan tersebut menjadi bahan masukan bernilai bagi kami dan wadah Forum anak di Kabupaten Bengkalis,”tutup perempuan yang akrab disapa Fitri ini.(ra)