Soal Sampah, Warga Pekanbaru Gugat Walikota, Kadis DLHK, hingga Ketua DPRD

Kamis, 16 Desember 2021

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Warga menggugat Walikota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta DPRD Kota Pekanbaru ke Pengadilan Negeri terkait persoalan sampah.

Warga bernama Riko Kurniawan dan Sri Wahyuni melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan tesebut di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Gugatan terhadap 3 pihak tersebut turut diinisiasi oleh WALHI Riau, LBH Pekanbaru, RWWG, Koalisi Sapu Bersih, dan GPS Plastik.

Ketiga pihak yang tergugat diminta untuk membenahi kebijakan pengelolaan sampah, baik kebijakan penanganan hingga pembatasan.

Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyebut persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Timbulan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016. Kejadian ini mengakibatkan banjir, pencemaran air, polusi udara, hingga gangguan keindahan kota.

"Kejadian timbulan sampah yang terus berulang memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Perencanaan, implementasi hingga pengawasan yang buruk mengakibatkan persoalan sampah terus terjadi tiap tahun. Hal ini mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak dasarnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat," sebut Even, Kamis (16/12/2021).

Selain persoalan timbulan sampah, Kota Pekanbaru juga menghadapi persoalan sampah plastik yang tidak terkendali. Ini tertuang dalam dokumen BPK yang menyebutkan pemerintah kota Pekanbaru harus segera menerbitkan aturan tentang pembatasan plastik sekali pakai.

Seharusnya perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit, banyak peraturan kepala daerah, seperti Kota Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah kota untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai.

"Gugatan ini juga melihat DPRD Kota Pekanbaru tidak serius menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran pengelolaan sampah. Kejadian berulang tidak direspon dengan sikap tegas dan solutif, sehingga Walikota dan Dinas LHK Kota Pekanbaru tidak serius membenahi persolan pengelolaan sampah," pungkasnya.

Andi Wijaya, Direktur LBH Pekanbaru sekaligus koordinator tim advokasi mengatakan gugatan ini memperlihatkan partisipasi publik guna mendorong perbaikan kebijakan dan tindakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pengelolaan sampah.

"Untuk itu gugatan ini harus dimaknai secara positif oleh para tergugat. Keseluruhan petitum meminta perbaikan, penguatan kebijakan dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Walikota, Dinas LHK dan DPRD Kota Pekanbaru harus berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan," kata Andi.

Sementara itu, salah satu warga Pekanbaru bernama Riko Kurniawan mengatakan, ia menjadi penggugat untuk memastikan anaknya dan penduduk Pekanbaru lainnya mendapat hak atas lingkungan hidup baik dan sehat.

"Persoalan sampah tahunan di Pekanbaru tidak boleh terulang kembali. Kita semua rindu Kota Pekanbaru yang bersih, tertib, usaha bersama, aman, dan harmonis," kata Riko.

 

 

Sumber: cakaplah.com