Jalan Panjang Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura: Mulai Dibahas 1998, Diteken di Era Jokowi

Kamis, 27 Januari 2022

BEDELAU.COM --Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi pada Selasa (26/1/20222).

“Setelah melalui proses yang sangat panjang, akhirnya perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini dapat dilaksanakan,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly melalui siaran pers, Selasa.
 
Mengacu Pasal 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979, ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.
 
Sederhananya, esktradisi dapat diartikan sebagai proses penyerahan tersangka atau terpidana yang ditahan di negara lain kepada negara asal, agar tersangka atau terpidana tersebut dihukum sesuai peraturan hukum yang berlaku di negara asal.
 
Menurut perjanjian, ada 31 jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi, di antaranya pelaku tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, hingga pembunuhan.
 
Oleh karenanya, para koruptor, bandar narkoba, pelaku pembunuhan yang menjalankan aksinya di Indonesia mestinya tidak bisa lagi bersembunyi di Singapura.
 
Menkumham menyebutkan, perjanjian ekstradisi kedua negara memiliki masa retroaktif yang berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya atau selama 18 tahun ke belakang.
 
Adapun perjanjian ekstradisi ini disepakati setelah melalui proses yang panjang, sejak tahun 1998. Setelah menempuh berbagai upaya selama kurang lebih 24 tahun, akhirnya perjanjian tersebut disepakati di era Presiden Joko Widodo.
 
Berikut lini masa perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dari tahun 1998 hingga mencapai kesepakatan:
 
1998: permulaan
Upaya pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura telah mulai diupayakan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan pemerintah Singapura.
 
2002: Megawati-PM Singapura susun rencana
Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Thong melakukan pertemuan bilateral guna membahas pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang pada 16 Desember 2002 di Istana Bogor.
 
Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun action plan atau rencana aksi pembentukan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
 
2007: diteken di era SBY, tapi belum diratifikasi
Menteri Luar Negeri Indonesia saat itu, Hasan Wirajuda, dan Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura di Istana Tampaksiring, Bali, 27 April 2007.
 
Perjanjian itu disaksikan oleh Presiden ke-6 , Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
 
Namun demikian, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang diteken pada 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi perjanjian itu.
 
Adapun alasan kedua negara belum meratifikasi perjanjian adalah karena pemerintah Indonesia-Singapura sepakat agar pengesahan perjanjian ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan perjanjian kerja sama keamanan Indonesia-Singapura.
 
Dalam perkembangannya, Komisi I DPR RI periode 2004-2009 menolak untuk mengesahkan perjanjian kerja sama keamanan yang telah ditandatangani dalam rapat kerja dengan Menteri Luar Negeri pada 25 Juni 2007.
 
Sehingga, penolakan itu berdampak pada proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
 
2019: dibahas kembali di era Jokowi
Indonesia-Singapura membahas kembali tentang persetujuan penyesuaian batas wilayah informasi penerbangan Indonesia-Singapura terkait realignment flight information region atau FIR dan perjanjian kerja sama keamanan dalam Leaders’ Retreat pada 8 Oktober 2019.
 
Leaders’ Retreat adalah pertemuan tahunan antara Presiden Indonesia dengan Perdana Menteri Singapura guna membahas kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua negara. Leaders’ Retreat dimulai pada tahun 2016 hingga saat ini.
 
Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menkumham kemudian mengusulkan agar perjanjian ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan perjanjian kerja sama keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.
 
Setelah melakukan korespondensi, konsultasi dan perundingan, pemerintah Singapura menerima usulan Indonesia tersebut pada 22 Oktober 2021.
 
2022: diteken di era Jokowi
Perjanjian ekstadisi Indonesia-Singapura akhirnya ditandatangani di Bintan, Kepulauan Riau, 25 Januari 2022.
 
 
Sumber: [kompas.com]