Kuasa Hukum Penghuni Ruko 44 Pasar Sarinah Rimbo Bujang, Gugat Pemkab Tebo Ke PTUN

Jumat, 04 Februari 2022

Dr. (c) Yalid, SH, MH kuasa hukum penghuni ruko 44 Pasar Sarinah Unit II, Rimbo Bujang (Foto: BEDELAU.COM)

BEDELAU.COM --Tenggang waktu somasi dan upaya administratif keberatan yang ditempuh kuasa hukum 32 warga penghuni ruko 44 Pasar Sarinah II Kecamatan Rimbo Bujang terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Tebo telah berakhir.

Melansir duasatu.net "Upaya keberatan seharusnya diselesaikan paling lambat 10 hari kerja, jatuh tempo (21/01/2022) dan Pemkab Tebo baru menjawab keberatan itu pada (24/02/2022). "Setelah kami pelajari jawaban keberatan dari Pemerintah Kabupaten Tebo tersebut maka  kami tidak menerimanya", tegas Yalid Jum'at (4/2/2022) melalui sambungan telepon.

"Dengan begitu, lanjut Yalid, pihaknya saat ini tengah menyiapkan draf gugatan untuk  diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, yang akan didaftarkan bulan ini juga"

"Tentu, nanti  di Pengadilan akan kami buktikan apa saja yang dilanggar Pemkab Tebo dalam menerbitkan keputusan  baik pertentangan  terhadap peraturan perundang-undangan maupun terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik", ujar Yalid.

Yalid dan rekan dari Kantor Advokat Dr. M. Martin Purba selaku kuasa hukum 32 warga penghuni ruko 44 Pasar Sarinah Unit II Rimbo Bujang berharap "nanti Pengadilan dan memeriksa dan mengadili secara adil menurut hukum", pungkasnya.

 

Sumber: duasatu.net

Editor: eli S