Doorr, Kurir 6 Kg Sabu-Sabu Roboh Ditembak

Rabu, 25 Mei 2022

Tersangka Adil Fitri (50) dan barang bukti sabu-sabu seberat 6 kilogram (Kg) yang diamankan.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Dorr, sebutir peluru menembus kaki salah seorang tersanga narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 6 Kilogram (Kg) di Jalan Lintas PT. RPS, Pasir Putih, Kabupaten Kampar. Aidil Fitri (50) warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, merupakan DPO jaringan narkotika Internasional.

Aidil yang akrab disapa Idel ini sudah lama menjadi incaran pihak Satuan Reserse Narkoba  Polres Bengkalis. Pasalnya, Aidil selain berprofesi sebagai kontraktor, ternyata punya pekerjaan sampingan sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu (si putih).

Bahkan Aidil yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Bengkalis ini, sudah berhasil empat kali meloloskan barang haram itu dari Bengkalis ke Pekanbaru. Selain itu, Aidil juga sempat dua kali berusaha melarikan diri, setelah ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis.

Namun, upaya Aidil berhasil digagalkan setelah peluru panas bersarang dibagian salah satu kakinya, Kamis (12/5/2022) lalu. Aidil merupakan hasil pengembangan dari sejumlah tersangka yang diringkus di bulan Ramadhan 1443 Hijriah lalu. 

Dari tangannya, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya 5 bungkus sabu-sabu seberat  5 kilogram yang dikemas dalam plastik hitam. Kemudian 9 bungkus paket kecil berisi sabu-sabu dengan berat kurang lebih 900 gram,  3 unit handhpone, 1 unit sepeda motor, 1 unit speker aktif dan 2 tas milik tersangka.

Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, SH, SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkalis IPTU Toni Armando di Mapolres Bengkalis, Rabu (25/5/2022). Menurut IPTU Toni, penangkapan Aidil Fitri seperti cerita di film-film action.

Aidil diburu setelah tim Sat Narkoba Polres Bengkalis membekuk kaki tangannya, Afrizal alias Acik beberapa pekan lalu. Tersangka Afrizal mengaku, jika sabu-sabu yang dimiliknya berasal dari rekannya Aidil Fitri. Berkat keterangan tersebut, Selasa (26/04/22) sekitar pukul 03.30 WIB, tim melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap Aidil Fitri dengan sejumlah barang bukti yang ada. 

Lebih lanjut, AKBP Indra menjelaskan, hasil pengembangan setelah Aidil berhasil ditangkap.Sabu-sabu tersebut ternyata pemiliknya adalah  U alias Oyon dan I alias yang bermukim di Kotamadya Pekanbaru.

Dari hasil introgasi dan pengakuan Aidil, hari itu juga tim Satres Narkoba Polres Bengkalis langsung meluncur ke Pekanbaru. Akan tetapi, pada saat melakukan pengembangan Aidil Fitri berusaha melarikan diri dengan merusak borgol, yang masih melingkar pergelangan tangannya. Tepatnya, Rabu (27/04/22) sekitar pukul 06.02 WIB.

Tersangka Aidil berhasil melarikan diri, sehingga Polres Bengkalis terpaksa harus berkoordinasi dengan Subdit I Dirresnarkoba Polda Riau, guna melakukan pengejaran. 

"Dengan kaburnya terangka ini, Sat Narkoba Polres Bengkalis diperbantukan Subdit 1 Dirresnarkoba Polda Riau untuk melakukan pengejaran, "kata AKBP Indra Wijatmiko.

Ditambahkan perwira dua melati emas dipundak ini, selama DPO tersangka Aidil terus diburu, tepat Kamis (12/05/22) sekitar pukul 15.00 WIB. Tim mendapatkan informasi, jika tersangka sedang berada dalam sebuah Bus asal Lampung. Sehingga tim melakukan mapping (pemetaan) dan penyisiran wilyah seputaran lintas timur sampai wilayah Pasir Putih.

Alhasil, berkat kejelian tim Sat Narkoba. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim mendapat titik terang setelah memberhentikan sebuah bus angkutan umum dari Lampung.  Setelah ditentikan dan memeriksa penumpang Bus, ternyata informasi itu benar, tersangka Aidil Fitri berada di dalam bus tersebut.

"Nah, pada saat akan dibawa ke Bengkalis tesangka masih berusaha melarikan diri. Sehingga tim yang tidak mau kecolongan lagi, mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak salah satu kaki tersangka,”tegas AKBP Indra Wijatmiko.

Dalam perkara ini,sambungnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ra)