Tahun Ini, Bupati Bengkalis Siapkan Anggaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Prestasi Kerja PNS

Selasa, 05 Juli 2022

KEPALA BAPPEDA BENGKALIS RINTO, SE.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Sebagai tolak ukur kinerja dan kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Bengkalis. Tahun 2022 ini, Pemkab Bengkalis melalui kebijakan Bupati Bengkalis Kasmarni mengalokasikan anggaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS.

Hal itu dikemukakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis Rinto, Selasa (5/7/2022) saat diwawancarai media ini. Menurut Rinto, secara teknis alokasi anggaran tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup).

“Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS itu mencakup keseluruhan Perangkat Daerah. Diterima seluruh PNS, sesuai prestasi kerja. Ini sama dengan TPP,”kata Rinto.

Alokasi anggaran untuk tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja PNS di Poskan di Bappeda Kabupaten Bengkalis, senilai Rp 2.849.891.973, bersumber dari APBD Bengkalis Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Ada perbup yang mengaturnya, secara teknis nantinya BPKAD yang memprosesnya. Perbup TPP, artinya anggaran ini mencakup keseluruhan PNS dilingkungan Pemkab Bengkalis,”paparnya.

Ditanya soal kriteria yang menjadi tolak ukur prestasi kerja PNS. Rinto mengatakan, secara teknis sudah dituangkan dalam Perbup TPP. 

“Perbupnya sudah ada. BPKAD nantinya sebagai Perangkat Daerah yang mengetahui teknisnya bagaimana, sebab pagunya mengacu pada administrasi keuangan perangkat daerah,”tegasnya.(ra)