Ini Catatan, Koreksi dan Saran Penting dari Banggar DPRD Bengkalis

Rabu, 13 Juli 2022

RAPAT PARIPURNA : Rapat paripurna Laporan Banggar DPRD Bengkalis terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, sekaligus pengambilan keputusan di Gedu

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Rapat paripurna Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, sekaligus pengambilan keputusan berjalan mulus di Gedung DPRD Bengkalis, Rabu (13/7/2022).

Namun, Rapat paripurna tersebut menyisakan sejumlah catatatan, koreksi, saran dan masukan dari Banggar DPRD Bengkalis. Paripurna tersebut dihadiri sekitar 33 anggota DPRD Bengkalis dan dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni serta sejumlah undangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Forkopimda Bengkalis.

Jalannya Rapat Paripurna Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan  APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, dipimpin Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Lc didampingi Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial dan Wakil Ketua II DPRD Bengkalis Sofyan, S.Pdi.

Ranperda yang dimaksud sebelumnya telah dibahas DPRD Bengkalis, sesuai mekanisme. Kemudian dilanjutkan dalam Laporan Banggar DPRD Bengkalis terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. Melalui juru bicara Banggar H. Adri, SE menjabarkan secara terperinci mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021. 

Ranperda ini sebelumnya sudah disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni, untuk selanjutnya dimintai pandangan umum fraksi di DPRD Bengkalis serta jawaban Bupati Bengkalis terhadap pandangan umum masing-masing fraksi.

H. Adri dalam laporannya disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan Bupati Bengkalis diantaranya menjabarkan kondisi pendapatan daerah, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan pendapatan lainnya yang sah. 

Pada tahun 2021, kata Adri, Pertama, Pemkab Bengkalis merupakan daerah predikat pendapatan tertinggi kedua sebesar Rp 4,321 triliun dari targer semula sebesar Rp 3,443 triliun dengan capaian target 125 poin, 51 persen. 

Selanjutnya, pendapatan transfer sebesar Rp 3,014 triliun. Begitupun pendapatan lainnya,  pendapatan daerah sebesar Rp 84,924 miliar, sementara realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 284 miliar atau 82,52 persen dari target.

Kemudian, pendapatan transfer sebesar Rp 3,955 triliun  atau 131,22 persen jauh meningkat dari tahun sebelumnya, sebesar 101,39 persen.  Selanjutnya, realisasi dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 82,544 miliar. 

Kedua, sambungnya, belanja daerah. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan 2021 dianggarakan sebesar Rp 3,594 trilliun dan terelaisasi sebesar Rp 3,292 triliun atau persentase 91,61 persen. Anggaran belanja daerah ini, terdiri dari belanja operasi Rp 2,430 triliun atau 66,79 persen dari total belanja. Belanja modal sebesar Rp 745,22 miliar atau 20,73 persen dari total belanja. Sedangkan belanja tak terduga sebesar Rp 4,248 miliar atau 0,12 persen dari total belanja. 

Dan belanja transfer sebesar Rp 414,8 miliar atau 11,54 persen dari total belanja, dari jumlah tersebut sampai berakhir tahun anggaran 2021. Untuk belanja terealisasi Rp 2,199 triliun atau 90,51 persen. Kemudian belanja modal dialokasikan Rp 679,4 miliar atau 94,18 persen dari belanja modal yang disediakan, sedangkan belanja tak terduga sebesar Rp 9.655,40. Adapun belanja transfer Rp 413,96 miliar atau 99,79 persen dari anggarannya.

Ketiga, pembiayaan daerah. Untuk pembiayaan daerah, yang semua penerimaan dan perlu dibayar kembali atau pengeluaran, yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.  

Pada tahun anggaran 2021, sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Bengkalis Nomor 4 tahun 2021, tanggal 25 Oktober 2021, tetang perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD)  Tahun Anggaran 2021, bahwa penerimaan pembiayaan, dari Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) daerah tahun sebelumnya, sebesar Rp 151,11 miliar.  Adapun penerimaan pembiayaan dan SILPA sebesar Rp 151, 11 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar 0 rupiah, maka SILPA Tahun 2021 sebesar Rp 1,179 trilun. 

Dalam laporannya, Banggar DPRD Bengkalis menyampaikan ucapan selamat atas raihan yang dicapai, yaitu laporan keuangan pemerintah daerah telah menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk  ke-9 kalinya. Kemudian lagi,  kabupaten Bengkalis mendapat penghargaan dari pemerintah pusat melalui Kemendagri atas  realisasi anggaran tertinggi kedua se-Indonesia dan  penghargaan terbaik sebagai daerah kinerja penyaluran kinerja alokasi khusus  atau DAK. 

Lebih lanjut Jubir Banggar DPRD Bengkalis menyampaikan, ada beberapa saran dan masukan, untuk lebih baik kedepannya, Banggar Daerah Terhadap Ranperda Pertanggunjawaban Pelaksanaan Tahun 2021 menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tentang pengesahan dan pengelolaan, tanggungjawab keuangan negara, atas LHP BPK-RI yang telah dilakukan.

Maka dari temuan-temuan catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK-RI diharapkan segera kepada Bupati Bengkalis dan OPD terkait, untuk memberikan jawaban maupun penjelasan, secara akuntable, terhadap laporan pertangungjawaban tersebut. Agar nanti, sambungnya,  tidak berakibat sanksi admnistratif, yang berlaku pada aktifitas pemerintah daerah.

Menurut Banggar DPRD,  laporan hasil pengesahan LHP dari BPK-RI harus menjadi sesuatu wajib ditindak lanjuti pada pelaksanaan APBD Bengkalis Tahun 2021 oleh pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, masih kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah serta masih ketergantungannya daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat. Tentu saja ini mennjadi pekerjaan rumah (PR), yang harus dilakukan di intensifikasikan pendapatan dan eskstensifikasi pendapatan sebagai pemerintah daerah. Oleh sebab itu, diperlukan langkah-langkah yang kongkrit, efektif untuk meningkatkan PAD kabupaten Bengkalis.

Kemudian, berkaitan dengan laporan realisasi tahun anggaran 2021, terdapatnya SILPA anggaran yang begitu besar. Untuk itu, Banggar mengharapkan pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis, agar mengoptimalkan dana tersebut, untuk lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur, seperti pembangunan jalan akses setiap pedesaan, yang nantinya dapat berefek meningkatnya pertumbuhan ekonmi masyarakat. Kemudian membuat program-program, yang mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat, terutama UMKM di Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian poin ke empat, Banggar DPRD Bengkalis menyampaikan untuk Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, agar menjadi bagian indikator pengukur dalam hal peningkatan kinerja ASN.  Dan kelima, pada pertanggujngawaban pelaksanaan APBD Tahun 2021, merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah, menjadi keberhasilan pada setiap OPD. Sehingga harus bisa disampaikan  disampaikan secara, transparan kepada publik juga hendaknya menjadi acuan prinsip-prinsip dasar,.yang tepat guna dan berakal.
Sehingga menjadi sebuah instrumen untuk melakukan terobosan inovasi dalam hal meningkatkan ekonomi masyarakat. Catatan terakhir adalah pemerintah daerah harus lebih proaktif utuk mendapatkan alokasi dana pusat melalui APBN dengan berkoordinasi secara baik dan membentuk tim kerja khusus (Timsus).

Selanjutnya, khusus berkaitan pelayanan publik dan program yang sedang berjalan. Banggar DPRD melalui juru bicara H.Adri memberikan sejumlah saran dan masukan. Pertama, berkaitan dengan pelayanan Ro-Ro Bengkalis. Sehingga bisa mennjadi citra pemerintah, sebab Ro-Ro Bengkalis menjadi pintu masuk ibukota Kabupaten Bengkalis. Untuk mobilitas masyarakat yang menggambarkan kondisi ibukota Kabupaten Bengkalis.
Saran kedua, yaitu diminta kepada Bupati Bengkalis mengelola ketersedian aset-aset yang pasif, yang dimiliki Pemkab Bengkalis. Dan kepada BPKAD Bengkalis diminta melakukan penataan dan inventarisasi aset, yang baik dan profesional terutama terhadap aset-aset yang dapat dikelola menjadi sumber pendapatan daerah. 

Selain itu juga, sambung H.Adri, jumlah aset yang ada di Pemkab Bengkalis yang dianggap tidak punya nilai atau tidak layak harus dilakukan pendaatan aset secara teliti, khusus aset yang dianggap menjadi beban operasional dapat dilakukan penghapusan atau pemutihan.

Banggar dalam kesempatan itu meminta kepada Bupati Bengkalis dan OPD, untuk meningkatkan jaminan kesehatan masyarakat kurang mampu. Pemerintah daerah punya kewajiban memberikan kemudahan kepada masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan fasiltas pengobatan
Berikutnya, Banggar DPRD juga meminta agar Bupati Bengkalis membuat parameter objek yang dapat digunakan, untuk prestasi peningkatan pendapatan daerah, menyusun potensi pendapatan kabupaten dan digunakan target pendapatan tahun berikutnya.

Terkait perusahaan lokal yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis. Banggar DPRD Bengkalis sedikit menyentil kontribusinya, sebab masih sedikit sekali perusahaan lokal diberikan ruang untuk berinvestasi bersama kepada perusahaan besar, yang ada di kabupaten Bengkalis. Sehingga perlu inovasi mencari peluang menjalin kerjasama, yang baik antara daerah maupun dengan pihak ketiga.

Terakhir Banggar DPRD Bengkalis memberikan masukan mengenai objek wisata di Pulau Rupat. Hari ini objek wisata masih sangat perlu diprioritaskan pembangunan infrastruktur, terutama jalan poros, guna menunjang kawasan strategis kawasan wisata nasional dan mempunyai daya tarik untuk wisatawan lokal maupun wisatawan asing untuk berkunjung. Sekaligus menjadi sumber tambahan dalam upaya peningkatan PAD bagi daerah.

“Saran dan masukan serta catatan-catatan penting ini, agar dapat menjadi masukan kontruktif dalam upaya mewujudkan perbaikan dan optimasiasi pengelolaan keuangan daerah, yang telah dianggarkan di APBD Kabupaten Bengkalis kedepannya, guna mengoptimalkan kegiatan maupun pada masing-masing perangkat daerah,”ujarnya H. Adri.

Ia menimpali, hal ini juga menjadi masukan penting berkaitan dengan perubahan program prioritas yang telah ditetapkan dalam RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD Tahun 2021-2022. Sehingga mampu mendorong peningkaatan kinerja, pemerintah daerah kabupaten Bengkalis dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembagunan daerah, serta pelayanan publik kepada masyarakat.

“Dan akhirnya visi dan misi pembangunan daerah yang telah dicanangkan dalam RPJMD dapat terwujud dengan baik seperti harapan bersama. Banggar mengharapkan agar koreksi dan saran mendapatkan perhatian dan respon positif dari pemerintah daerah, berdasarkan catatan dan keterangan ini dapat menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaaan APBD Bengkalis 2021 menjadi Perda,”paparnya.

Usai menyampaikan Laporan Banggar DPRD Bengkalis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021, seluruh fraksi dimintai tanggapan dan saran. Hampir seluruh fraksi di DPRD Bengkalis menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2021 menjadi produk Perda.(ra)