Besarnya Pengaruh Ferdy Sambo hingga 31 Polisi Diduga Ikut Rusak Bukti

Rabu, 10 Agustus 2022

BEDELAU.COM ---Sebulan sudah kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berlalu. Kasus ini mulai terungkap terang.

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. Sambo diduga menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J pada Jumat (8/7) di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).
 
Dua ajudan dan seorang sopir turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat (KM).
 
Sambo diduga menjadi mastermind dalam kasus ini dengan peran memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban.
 
31 Polisi Diduga Bantu Lindungi Sambo
 
Di awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E. Belakangan diungkap, kronologi tersebut direkayasa Sambo.
 
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.
 
Kasus tersebut baru mencuat setelah tiga hari berlalu. Publik lalu mencium kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
 
Selain lewat jalur pidana, Polri juga mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus). Tim ini mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi lain.
 
Sebanyak 56 personel polisi diperiksa Divpropam Polri dan Bareskrim Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 31 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
 
Puluhan polisi ini berupaya melindungi Sambo dengan jalan mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.
 
"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.
 
Mereka yang diduga melanggar kode etik berupa tindakan tidak profesional pada saat penanganan dan olah TKP hingga saat penyerahan jenazah Brigadir J di Jambi.
 
Mereka berasal dari Bareskrim Polri hingga Polda Metro Jaya. Mereka terdiri dari perwira tinggi (pati) hingga tamtama Polri.
 
Sebanyak 11 orang di antaranya dibawa ke tempat khusus. Selain Sambo, ada 2 personel jenderal bintang satu, 2 perwira menengah berpangkat 2 komisaris besar (kombes), 3 ajun komisaris besar polisi (AKBP), dan 2 komisaris polisi (kompol).
Mahfud: Ini Bukan Kriminal Biasa
 
Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan kasus penembakan Brigadir J tidak sama dengan kasus kriminal biasa. Dia mengatakan kasus ini memiliki dua aspek psikologis sehingga penanganan kasusnya tidak semudah kasus kriminal biasa.
 
"Sehingga memang harus bersabar karena ada psycho-hierarchical, ada juga psycho-politics-nya. Kalau seperti itu, secara teknis penyelidikan, itu sebenarnya gampang. Apa namanya... bahkan para purnawirawan, 'Kalau kayak gitu gampang, Pak, tempatnya jelas ini'. Kita sudah tahulah, tapi saya katakan, 'oke, jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses'," tutur Mahfud.
 
Hal itu disampaikannya usai bertemu ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, Rabu (3/8). Dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit dalam menangani kasus ini.
 
"Bahwa itu memang gampang tingkat polsek saja bisa, tapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam," imbuh dia.
 
 
Sumber: [detik.com]