Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir J Usai Sambo Tersangka

Rabu, 10 Agustus 2022

BEDELAU.COM --Penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih menyisakan sejumlah hal yang belum terungkap.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa pihak kepolisian menemukan hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan. Salah satunya hilangnya kamera pengawas (CCTV).
 
Listyo menduga masih ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa dalam kasus ini.
 
Lebih lanjut, Listyo meminta tim khusus (Timsus) melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo terkait upaya menghilangkan barang bukti yang menjadi hambatan dalam proses penyidikan.
 
Hal-hal yang belum terungkap itu di antaranya
 
Apakah Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J?

 

Kepolisian sampai saat ini belum menyimpulkan apakah Ferdy Sambo terlibat langsung dalam penembakan yang menewaskan Brigadir J.
 
"Terkait apakah saudara FS (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8) malam.
 
Dijelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki peran menyuruh melakukan penembakan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinasnya.
 
Apa Motif Ferdy Sambo Suruh Bharada E Tembak Brigadir J?
 
Alasan Ferdy Sambo menyuruh tersangka Bharada RE menembak Brigadir J hingga saat ini juga belum diketahui. Kemudian, motif penembakan juga belum ditemukan hingga saat ini.
 
Kapolri menyatakan tim khusus masih melakukan pendalaman guna mengetahui motif penembakan terhadap Brigadir J hingga meninggal dunia.
 
Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat disebut-sebut sebagai awal terjadinya baku tembak.
 
Listyo menyatakan bahwa Timsus tidak menemukan fakta peristiwa tembak menembak dalam kasus ini. "Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," jelas dia.
 
Apakah Ada Pelecehan Seksual sebelum Penembakan?
 
Kepolisian juga belum bisa menyimpulkan pelecehan seksual sebagai pemicu utama terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.
 
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum bisa kita simpulkan," terang Kapolri.
 
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menilai dugaan pelecehan seksual kecil kemungkinannya. Sebab, Timsus menerapkan Pasal 340 KUHP dalam kasus ini.
 
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu [pelecehan seksual]," kata Agus.
 
Hingga kini, Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP. Sementara, 3 tersangka lainnya termasuk Irjen Ferdy Sambo dikenakan Pasal 340 Sub 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
 
Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo menjadi sorotan publik, terutama setelah keluarga Brigadir J menemukan kejanggalan. Pihak keluarga curiga kematian Brigadir J bukan karena baku tembak, namun ada luka sayatan, lebam, dan jari tangan patah.
 
Kapolri kemudian membentuk tim khusus untuk mendalami kasus ini. Listyo mengatakan tim tersebut dibentuk untuk menjawab keraguan publik atas penanganan kasus itu. Ia memastikan tim akan bekerja secara profesional.
 
Tak hanya itu, autopsi ulang pun kembali dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi.
 
 
 
Sumber: [cnnindonesia.com]