Warga Dapat Penolakan Saat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

Jumat, 09 September 2022

Yhovizar, SH.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM — Salah seorang warga Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis mengaku mendapatkan pelayanan yang kurang memuaskan untuk pengurusan surat keterangan ahli waris. Hal itu disampaikan  Yhovizar, SH selaku kuasa hukum warga, Jumat (9/9/2022).

Menurut Yhovizar, kliennya datang menghadap bertemu dengannya dengan keluhana pelayanan surat keterangan waris, yang sudah diurus selama empat hari namun tidak kunjung usai.

Yhovizar mengatakan, jika hal ini jelas ada upaya mempersulit warga terutama Pemerintah Kecamatan Bengkalis dan Kelurahan Damon. Tentu saja, kondisi ini tidak sejalan dengan program Presiden RI Joko Widodo.

“Pesan Presiden Jokowi, seluruh perizinan hingga sampai urusan terkecil dilayani dengan cepat dan Baik. Keinginan bapak Presiden one stop agency service. Pelayanan terpadu satu pintu untuk seluruh urusan orang investasi bidang pelayanan publik tak  dipersulit masyarakat, baik pun pembuatan surat keterangan ahli waris,”sebut Yhovizar sembari mengatakan jika masalah dialami kliennya.

Dikatakannya, kliennya mengatakan telah dipersulit dan ditolak urusannya dikantor pemerintahan, dengan berbagai alasan tanpa dasar hukum yang jelas. Kliennya yang dulunya berdomisili di Keluarahan Damon dan datang ke kantor Lurah Damon dalam rangka mengurus surat keterangan sebagai Ahli Waris, sebagai pewaris tunggal dalam perkawinan yang sah, akan tetapi selama empat hari tidak kunjung selesai pengurusannya.

“Klien saya ini ingin mengurus surat keterangan ahli waris, sebagai dasar mengurus hal terkait dengan balik nama sertifikat waris. Kemudian, nantinya dibuat penetapan oleh pengadilan. Semua berkas yang diminta dan dilampirkan di surat permohonan sudah dipenuhi, sebagaimana syarat yang berlaku atau SOP di Kelurahan Damon. Namun, hingga saat ini tak kunjung tuntas, sudah selama empat hari lamanya,”kata Yhovizar.

Diutarakannya, pengurusan surat keterangan ahli waris ini, sebenarnya tak harus menunggu waktu lama. Karena, semua persyaratan sudah dilengkapi. Lucunya lagi, permohonan kliennya ditolak secara mentah-mentah oleh pihak kelurahan.

Yhovizar menjelaskan, dasar penolakan permohonan kliennya juga tidak relevan dan menuduh jika kliennya mewarisi persengketaan, tanpa menilai dengan cermat, tugas dan tupksinya,  sebagai pelayan publik.

“Beberapa  oknum tidak  memahami undang-undang hukum Perdata, tentang waris. Oknum kelurahan dan kecamatan menilai klien kami memiliki keluarga sedarah, tapi nyatanya tanpa ada pernikahan yang sah. Tentunya di secara Perdata dan Kompilasi Hukum Islam tidak ada mewarisi, adapun dokumen pendukung  penilaian petugas, tentang adanya kakak kliennya tanpa bisa menguatkan, sesuatu peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.

Sementara itu, Lurah Damon Siti Nikmatul Fitri, Jumat (9/9/2022) dikonfirmasi terkait adanya upaya mempersulit warga dalam pelayanan surat keterangan ahli waris membantah keras. Siti menjelaskan, jika ada permohonan yang masuk sama objeknya dengan yang diajukan permohonan oleh saudara Manja bersama Kuasa hukumnya.

“Jadi begini pak, kami tidak mempersulit atau memperlambat. Namun, kami hanya mempelajari permohonannya. Karena, ada permohonan yang pertama itu dari saudara Yhovizar dan ada lagi dari pihak yang mengaku ada ikatan saudara, maka dari itu kami perlu mempelajarinya,”kata Siti Nikmatul Fitri.

Diutarakannya, pihak pemohon lainnya mengaku sebagai saudara sedarah, yang dilengkapi dengan bukti-bukti permohonan yang diajukan. Sehingga hal ini perlu dikoordinasikan ke pihak kecamatan dan pengadilan.

“Jika memang demikian, kami malah menyarankan agar masalah ini diselesaikan di jalur pengadilan terlebih dahulu, agar dalam mengeluarkan surat kami juga nantinya tidak justru dilibatkan dalam sengketa,”katanya.

Siti Nikmatul Fitri juga menyampaikan, agar kedua belah pihak pemohon nantinya juga berkonsultasi dan bertemu berdua dengan cara musyawarah. 

“Jadi, kami sudah sampaikan hal demikian kepada para pemohon surat keterangan ahli waris ini, sebab ada nama dari pemohon pertama yang minta namanya dimasukkan dalam waris tersebut, kedua-dua pemohon masing-masing pakai kuasa hukum,”tutupnya.(ra)