Lurah Damon Konsultasi ke Pengadilan Agama, Ini Hasil Konsultasinya

Jumat, 09 September 2022

Siti Nikmatul Fitri.(dok)

BENGKALIS,BEDELAU.COM--Lurah Damon Siti Nikmatul Fitri menyempatkan diri berkonsultasi di pengadilan agama (PA) Bengkalis, buntut dari adanya permintaan permohonan soal surat keterangan ahli waris yang dilayaninya di Kantor Kelurahan Damon, Jumat (9/9/2022).

Menurut Siti, setelah konsultasi ternyata permasalahan ahli waris ini harus merujuk pada perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak berbuntut sengketa waris dikemudian harinya dan pihak kelurahan tidak mau disalahkan.

"Kita sudah konsultasikan hal ini ke pengadilan agama. Karena masalah warisan ini sensitif, jadi kita pelajari dulu, sehingga kedua belah pihak (pemohon) bisa mendapatkan hak mereka masing-masingnya,"ujar Siti Nikmatul Fitri kepada media ini.

Bicara pelayanan, katanya, banyak masyarakat yang terkadang kurang paham dalam pemenuhan administrasi (persyaratan). Seperti peristiwa yang terjadi, ada masyarakat mengurus surat ahli waris yang ngamuk dikantor kelurahan.

Masalahnya, kata Siti persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan berdomisili di Kabupaten Anambas. Warga yang bersangkutan minta kelurahan Damon, mengeluarkan ahli waris, karena orang tuanya meninggal dunia di Kelurahan Damon.

"Kita sudah bantu yang bersangkutan dari identitas Anambas ini, kita keluarkan surat kematiannya, tapi untuk surat keterangan ahli waris kita tidak bisa mengeluarkannya, karena harus sesuai dengan KTP dan KK,"ujarnya lagi.

Siti mengutarakan, hal yang dihadapi ini bagi Kelurahan Damon sudah biasa. Apalagi menghadapi warga yang benar-benar butuh pelayanan, sebaliknya justru ketika diberikan solusi, justru yang bersangkutan tidak terima. 

"Warga yang ngamuk-ngamuk tadi itu, tidak menetap di Bengkalis. Sifatnya hanya berkunjung ke rumah keluarga, sempat minta kebijakan, namun kita disini tidak bisa menyalahi SOP, makanya emosi gitu,"tuturnya lagi.(ra)