Jaksa di Pekanbaru Polisikan Oknum Pengacara

Selasa, 20 September 2022

Ilustrasi Laporan (net)

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Oknum pengacara, Alvin Liem bersandung masalah hukum. Ia dilaporkan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atas dugaan melakukan pencemaran nama baik institusi Korps Adhyaksa.

Alvin Liem dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, Senin (19/9) malam. Laporan itu tercatat dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/964/IX/SPKT Polresta Pekanbau.

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel dikonfirmasi tak menampiknya. Diakui dia, laporan tersebut atas nama Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejari Pekanbaru.

"Benar. Pelapor membuat laporan atas nama Persaja Kejari Pekanbaru," ungkap Marel, Selasa (20/9).

Menurut Marel langkah hukum yang ditempuh itu atas sepengetahuan pimpinan. Hal itu terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Terlapor, Alvin Liem terhadap institusi Kejaksaan.

"Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (3)," pungkas Marel.

Sebelumnya, Raharjo Budi Kisnanto menyampaikan pihaknya akan melaporkan Alvin Liem ke pihak kepolisian. Laporan itu disampaikannya dari Persatuan (Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Persaja Riau keberatan dengan viralnya akun video Youtube Quotient TV Alvin Lim yang mengatakan bahwa Kejaksaan Sarang Mafia. Dalam pernyataannya, Alvin Lim menyebut jangan melihat Kejaksaan dari gedung yang indah dan cantik, karena menurut dia isinya sampah dan isinya itu kotoran. Selain itu, dia menyebut pimpinan di Kejaksaan banyak yang jorok dan koruptif.

"Berkaitan dengan hal tersebut, Persaja pada Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan keprihatinan terhadap cara-cara penyampaian seperti itu," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau dikonfirmasi terpisah.

Menurut Raharjo, apa yang disampaikan Alvin Lim itu sangat meresahkan anggota/para Jaksa. Penyampaian itu, lanjut Raharjo, tidak melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Sehingga cenderung memiliki maksud untuk memfitnah lembaga, men-generalisasi yang meresahkan setiap orang yang berprofesi sebagai Jaksa," sambung Raharjo.

"Untuk itu, dengan viralnya akun video Youtube Quotient TV Alvin Lim terkait hal itu Persaja pada Kejati Riau akan melaporkan ke aparat penegak hukum yaitu Polda Riau untuk diproses hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," sambung Raharjo memungkasi.

 

Sumber: riauaktual.com