Korban Penganiayaan Oknum Polwan Dilaporkan ke Polda Riau Terkait UU ITE

Selasa, 27 September 2022

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Riri Aprilia Kartin korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum polwan inisial IDR dan ibunya YUL, kini dilaporkan ke polisi terkait undangan-undang ITE.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membenarkan perihal tersebut pada, Selasa (27/9/2022) sore.

"Benar. Yang bersangkutan (Riri) dilaporkan terkait UU ITE pada hari Jumat, 23 September lalu," katanya.

Terkait orang yang melaporkan Riri Aprilia Kartin dalam UU ITE tersebut, Sunarto mengaku tidak mengetahui.

"Yang jelas bukan IDR (oknum terlapor penganiayaan) yang melaporkan," tutup Narto.

Sebelumnya, Brigadir IDR yang bertugas di BNN Provinsi Riau bersama ibunya YUL dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penganiayaan itu dilakukan atas dasar cinta tidak direstui yang sedang dijalani adiknya bersama Riri Aprilia Kartin selama tiga tahun.

Dimana penganiayaan itu berawal saat IDR dan ibunya mendatangi kontrakan Riri sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keduanya diduga lalu menyekap dan memukuli Riri di kamar dengan membabi buta.

Tak sampai di sana, korban kemudian dibawa ke parkiran kantor BNNP Pekanbaru oleh rekan IDR dan diduga kembali dipukuli di dalam mobil. Walaupun sempat dihentikan rekannya, IDR masih terus menghujani Riri dengan pukulan. Atas penganiayaan tersebut, Riri mengalami memar di beberapa titik di tubuhnya serta bengkak di kepalanya.

Akhirnya setelah melewati proses penyidikan dan gelar perkara, Minggu, Brigadir IDR dan ibunya telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 

Sumber: riauaktual.com