Dugaan Kredit Fiktif di BNI 46 Pekanbaru, Berkas Perkara Oknum Notaris Lengkap

Selasa, 27 September 2022

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menuntaskan penyidikan kasus dugaan kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru ke PT Riau Barito Jaya (BRJ) dengan tersangka Dewi Farni Djaafar. Tersangka merupakan notaris di Pekanbaru.

Perkara ini diusut Ditreskrimsus Polda Riau sejak 2013 silam dengan kerugian negara mencapai Rp 37 miliar. Status tersangka disematkan kepada Dewi sejak beberapa tahun lalu.

Kini, berkas perkara Dewi sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dalam waktu tidak lama lagi, penyidik akan menyerahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum.

"Iya, sudah P-21, kita segera tahap II," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan, Selasa (27/9/2022).

Senada, PS Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau, Kompol Faizal Ramzani juga membenarkan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap. "Insya Allah, minggu depan tahap II," kata Faizal.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto, menyebut berkas tersangka Dewi sudah dinyatakan P-21 pada 18 Agustus 2022.

"P-21, perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka inisial DFD tanggal 18 Agustus 2022 dengan surat Nomor .B - 280/L.4.5/Ft.1/ 08/ 2022," ungkap Bambang.

Dengan telah lengkapnya berkas perkara tersebut, tahapan berikutnya adalah proses tahap II yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa. "Kemungkinan awal Oktober (2022)," tutur Bambang.

Diketahui, Dewi Farni Djaafar adalah notaris yang mengeluarkan cover note agunan dari PT BRJ pada tahun 2007 dan tahun 2008.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya dalam perkara ini, penyidik Ditreskrimsus Pold Riau sudah menetapkan enam orang tersangka yakni Esron Napitupulu sebagai Direktur Utama PT BRJ, tiga pegawai BNI Atok Yudianto, ABC Manurung, dan Dedi Syahputra.

Kasus ini juga menjerat dua mantan pimpinan wilayah BNI Wilayah 02, yaitu Mulyawarman dan Ahmad Fauzi. Para tersangka telah dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan.

Kasus berawal ketika Direktur PT BRJ, Esron Napitupulu, mengajukan kredit Rp40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru. Kredit ini diajukan secara bertahap, yaitu tahun 2007 Rp17 miliar dan tahun 2008 sebesar Rp23 miliar.

Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing).

Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syahputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada.

Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau.

 

 

Sumber: cakaplah.com