Viral Video 'Sel Mewah Ferdy Sambo', Polri Pastikan Hoax

Rabu, 28 September 2022

BEDELAU.COM --Polri menyatakan video viral menunjukkan ruangan berisi sofa hingga kamar dilengkapi sejumlah tempat tidur yang disebut-sebut sel mewah Ferdy Sambo (FS) merupakan kabar bohong atau hoax. Polri menjelaskan ruangan itu bukan sel tahanan.

Dilihat detikcom, Selasa (27/9/2022), klarifikasi soal kabar sel mewah Ferdy Sambo itu diunggah akun media sosial resmi Divisi Humas Polri.
 
Menurut Polri, video itu diunggah salah satu akun TikTok. Dalam video itu terdengar percakapan antara pria dan wanita seperti sedang tanya jawab.
 
"Pak ada rencana lapor sama Pak Kapolri?" tanya seorang wanita dalam video itu.
 
"Nggak ada gunanya lapor kalau dibohongi sama negara kayak gini," jawab pria itu.
 
"Akan ketemu Pak Mahfud nggak Pak dalam waktu dekat?" tanya wanita itu lagi.
 
"Aduh biar Pak Mahfud belajar deh lihat kenyataan ini," jawab pria itu.
 
"Pak Mahfud dan Kapolri-nya belajar ya sama Presiden, ini ditutup-tutupi atau apa," sambung pria itu.
 
Dalam video itu, tampak ada sebuah ruangan berisi sofa serta televisi. Selain itu, ada juga dua kamar yang berisi tempat tidur berukuran besar.
 
Video itu diunggah ulang di akun Instagram resmi Divisi Humas Polri. Video yang diunggah ulang telah diberi stempel hoax.
 
"Beredar sebuah video menyesatkan di sosial media TikTok yang memperlihatkan sebuah kamar mewah dan fasilitasnya, serta suara laki-laki yang menarasikan itu adalah ruang sel tahanan FS. Video tersebut tidaklah benar atau hoax," tulis akun Instagram Divisi Humas Polri.
 
Menurut Polri, ruangan di dalam video itu bukan sel yang ada di Mako Brimob. Selain itu, menurut Polri, suara dalam video itu merupakan rekaman terpisah yang ditempel. Tak ada penjelasan sebenarnya ruangan apa yang ditunjukkan dalam video itu.
 
"Faktanya, video tersebut bukanlah situasi sel yang ada di Mako Brimob dan suara yang ada merupakan audio terpisah yang ditempel video tersebut untuk menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Jangan mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum jelas kebenarannya," tutur Polri.
 
Sebagai informasi, Ferdy Sambo (FS) merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
 
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Mantan Kadiv Humas Polri ini juga dinyatakan melanggar etik dan telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
 
Selain kasus dugaan pembunuhan, Ferdy Sambo juga merupakan salah satu tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan pembunuhan Yosua. Dia segera disidang.
 
 
Sumber: [detik.com]