Libur Tahun 2023 Diumumkan! Ini Daftar Tanggal Merah Tahun Depan

Selasa, 11 Oktober 2022

BEDELAU.COM --Pemerintah mengumumkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. SKB ini mengatur libur hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023.

 
"libur nasional berjumlah 15 hari," kata Menko PMK Muhadjir Effendi dalam jumpa pers, Selasa (11/10/2022).
 
Ada 15 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2023. SKB 3 menteri ini diteken oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas.
 
"Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesepakatan bersama," kata Muhadjir.
 
Berikut daftar libur nasional tahun 2023:
 
• 1 Januari (Minggu): Tahun Baru Masehi
• 22 Januari (Minggu): Tahun Baru Imlek
• 18 Februari (Sabtu): Isra Mi'raj
• 22 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi
• 7 April (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
• 22-23 April (Sabtu-Minggu): Hari Raya Idul Fitri
• 1 Mei (Senin): Hari Buruh
• 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
• 1 Juni (Kamis): Hari Lahir Pancasila
• 4 Juni (Minggu): Hari Waisak
• 29 Juni (Kamis): Idul Adha
• 19 Juli (Rabu): Tahun Baru Islam
• 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan
• 28 September (Rabu): Maulid Nabi Muhammad SAW
• 25 Desember (Senin): Hari Natal
 
 
 
Sumber: [detik.com]