Tak Kantongi IMB, Ekskavator Pemko Robohkan Satu Rumah di Sudirman

Selasa, 25 Oktober 2022

Pemko Pekanbaru merobohkan satu bangunan rumah permanen di Jalan Jendral Sudirman

PEKANBARU, BEDELAU.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, merobohkan satu bangunan rumah permanen di Jalan Jendral Sudirman, Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (25/10/2022). Rumah milik Hj Masnah ini dibongkar lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dibantu satu unit ekskavator. Tanpa perlawanan yang berarti dari pemilik bangunan, pembongkaran dilakukan sisi per sisi bangunan rumah yang berada tepat disamping Rumah Makan Koki Sunda ini.

Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, pemilik melanggar karena tidak memiliki IMB dan hal itu tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Perda Kota Pekanbaru Nomor 02 Tahun 2014 Tentang Bangunan Gedung.

"Pembongkaran dilakukan atas dasar SK Walikota Pekanbaru Nomor 789 Tahun 2022 Tentang Penetapan Tim Pembongkaran Bangunan Gedung Kota Pekanbaru," kata Iwan Simatupang.

Iwan menyebut, rumah tersebut berdiri sudah sejak dua tahun lalu. Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan proses peringatan kepada pemilik.

Ia mengaku, perintah pembongkaran itu sudah dimulai sejak 13 September lalu, dan sebelum itu pihaknya juga sudah memberikan teguran kepada pemilik.

"Mulai dari surat peringatan, pemasangan plang dilarang membangun, kemudian surat perintah bongkar sebanyak tiga kali, kemudian setelah ada rekomendasi teknis, maka tadi kita lakukan proses pembongkaran," terangnya.

Iwan menilai, bangunan itu digunakan untuk tempat tinggal. Namun, saat pembongkaran dilakukan, Ia menyebut bangunan itu masih kosong. Bahkan pembongkaran dilakukan tanpa ada perlawanan dari pemilik. 

 

 

Sumber: riauaktual.com