Rekontruski peristiwa kematian TS. Farid yang tidak wajar di Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat di Mapolres Bengkalis, Senin (31/10/2022).(sukardi)
BENGKALIS,BEDELAU.COM—Malang tak dapat ditolak, mujur tak dapat diraih. Kata kiasan ini yang dialami TS.Farid. Ia tewas setelah dihakimi masa, tanpa sebab musabah pada 18 Juli 2022 lalu. TS. Farid menjadi korban pengeroyokan, salah sasaran. Ia tercatat sebagai warga Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat.
Penyebab tewasnya TS. Farid ini juga sempat misteri, sebab ada kejanggalan dalam laporan perkaranya. Apalagi, sebelum tewas, TS. Farid naik sepeda motor bersama rekannya Herizal. Kematian korban juga disebabkan adanya provokasi dari salah seorang warga diketahui identitasnya bernama Samsul alias Gong (30) warga Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat.
Akibat kasus ini, Samsul alias Gong yang semula dijadikan saksi dialihkan statusnya menjadi tersangka.
“Samsul alias Gong ini, terbukti bersalah karena diduga sebagai provokator sehingga menyebabkan TS. Farid meninggal setelah diamuk masa", terang AKBP Indra Wijatmiko tersebut disela-sela rekontruksi kasus kematian TS. Farid di Mapolres Bengkalis, Senin (31/10/2022).
Dalam rekontruksi dijelaskan, TS. Farid tewas, setelah dihakimi oleh masyarakat Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat dengan cara dipukul dan dilempari menggunakan batu. Rekonstruksi itu, Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza bersama saksi, yang juga tersangka memperagakan mulai dari awal hingga akhir peristiwa.
Awal peristiwa kematian korban, bermula dari sayembara yang dilakukan oleh Samsul alis Gong yang ditetapkan tersangka. Samsul merupakan warga Jalan Rowi, Desa Sukoharjo Mesim. Samsul sempat mengeluarkan sayambara kepada warga, "Siapa yg bisa nangkap si Herizal awak kasi 2 juta!".
Sayembara itu ternyata direspon warga. Tanpa basa-basi warga berupaya mengejar Herizal. Kebetulan, Herizal sedang naik sepeda motor berboncengan dengan korban. Keduanya dikejar, ketika ingin dipukul dan dilempari menggunakan batu secara membabi buta, Herizal sempat mengelak, justru mengenai TS. Farid, dilokasi itu pun TS. Farid tewas meregang nyawa.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan kebeberapa saksi dan melakukan rekonstruksi tersebut, akhirnya penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Bengkalis langsung melakukan upaya paksa, berupa alih status dari saksi menjadi tersangka dan menahan Samsul alias Gong,”kata AKP Muhammad Reza.
Diutarakannya lagi, patut diduga Samsul alias Gong berperan sebagai provokator yang memprovokasi warga, hingga menyebabkan terjadilah pemukulan dan pelemparan terhadap korban, hingga meninggal dunia.
Dalam perkara kematian tidak wajar sesuai LP / 14/ VII/ 2022/ Riau/ bks / Sek - Rupat tanggal 18 juli 2022. Alasan penetapan tersangka Samsul sangat beralasan, Samsul bertindak sebagai provokator, yang memprovokasi warga menyebabkan peristiwa.
Dari serangkaian penyidikan berupa eksumasi (otopsi) terhadap TS. Farid, ditemukan adanya tanda – tanda kekerasan benda tumpul dibagian dada dan leher bagian belakang. Kemudian, Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi berjumlah 20 orang dan dari hasil keterangan saksi, penyidik menyimpulkan, telah terjadi kekerasan secara bersama-sama di atas jembatan Sungai Mesim, yang dilakukan oleh tersangka Farizal alias Ijal Tuyul bin Zainudin dan Ismail bin Manas (alm).
"Alhamdulillah kita sudah berhasil mengungkap kasus penyebab kematian dari korban TS. Farid. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya kita berhasil menetapkan Samsul Alias Gong. Ia terbukti bersalah karena diduga sebagai provokator sehingga menyebabkan Al Farid meninggal setelah diamuk masa", terangnya.(ra)