PELALAWAN, BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri Pelalawan bekerjasama dengan BP Jamsostek memberikan penerangan hukum kepada perangkat desa Teluk Binjai kecamatan Teluk Meranti dan sejumlah pegiat pariwisata Bono. Kegiatan ini dilaksanakan Senin (18/1/21) bertempat di kantor Kepala Desa Teluk Binjai.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kejari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Bambang Setiawan, SH, MH, Notaris Ragil Ibnu Hajar, SH, M.kn dan kepala BP Jamsostek Deni Pane, SH.
Kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada perangkat desa dan peserta, agar dalam menjalankan dan mengelola keuangan desa tidak terbentur kepada persoalan hukum dibelakang hari.
"Desa diberi kewenangan mengelolah keuangan desa melalui APBdes, tetapi uang ini merupakan anggaran negara di peruntukkan untuk membangun desa, tentunya dana ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi dan pelaporan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nophy Tennophero Suoth, SH, MH, saat memberikan materi.
Dalam kegiatan tersebut juga diselingi dengan kegiatan pemberian bantuan Kepesertaan BP Jamsostek kepada atlit selancar, motoris jetski dan driver boat di Teluk Meranti (bono), sebanyak 77 orang.
Menurut Deni Pane, SH kepala BP Jamsostek Pelalawan, pemberian BP Jamsostek bagi pegiat dan atlit peselancar Bono ini sangat la tepat mengingat kegiatan beselancar di bono merupakan olahraga yang ekstrim dan beresiko tinggi.
"Dengan adanya bantuan kepesertaan mereka dalam BP Jamsostek tentunya memberikan semangat baru bagi mereka, untuk senantiasa berkarya memajukan pariwisata bono serta mengharumkan nama kabupaten Pelalawan disektor pariwisata," ujarnya.* ( JC)