Syarat naik pesawat untuk liburan Nataru 2023. (CNNIndonesia/Adi Ibrahim)
BEDELAU.COM - Moda transportasi udara alias pesawat tampaknya masih jadi andalan masyarakat untuk pergi berlibur, termasuk pada libur Natal dan tahun baru (Nataru) sebentar lagi.
Namun, pemerintah memberi sejumlah syarat naik pesawat untuk liburan Nataru. Aturan ini dikeluarkan agar protokol kesehatan tetap berlaku di perjalanan pesawat.
Selain itu, tentunya untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan aturan tentang syarat perjalanan bagi penumpang pesawat.
Syarat perjalanan ini tertuang di Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Berikut syarat naik pesawat untuk liburan Nataru.
1. Patuhi protokol umum
2. Patuhi protokol perjalanan dalam negeri
3. Wajib vaksinasi Covid-19
Usia 18 tahun ke atas
Usia 6-17 tahun
Di bawah 6 tahun
4. Tak perlu PCR atau antigen
Calon penumpang kini tak wajib menunjukkan hasil negatif dari tes PCR atau antigen untuk naik pesawat
5. Komorbid dikecualikan dari syarat vaksin
Calon penumpang yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Sumber: CnnIndonesia.com