Masa Jabatan Gubri dan Wagubri Berakhir 20 Februari 2023? Ini Penjelasan Pemprov Riau

Selasa, 27 Desember 2022

Foto cakaplah.com

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Beredar kabar bahwa masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Riau dipercepat menjadi 20 Februari 2023, setahun lebih cepat dari masa jabatannya, sebagai konsekuensi Pemilu serentak 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga kini belum mendapat surat resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang dipercepat satu tahun jadi 20 Februari 2023.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil saat dikonfirmasi terkait AMJ Gubernur dan Wakil Gubernur berakhir pada 20 Februari 2023 mengatakan, informasi tersebut belum pasti.

"Belum pasti lagi itu (informasi yang beredar AMJ Gubernur Riau 20 Februari 2023). Karena dari Kemendagri sendiri mengatakan sampai akhir Desember 2023," kata pria yang akrab disapa Yoyo itu, Senin (26/12/2022).

Yoyo mengatakan, jika terkait AMJ kepala dan wakil kepala daerah yang  berakhir pada 2023 akan disurati oleh Kemendagri.

"Nanti pihak Kemendagri akan menyurati semua Pemprov yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya masa akhir jabatan berakhir di tahun 2023," terangnya.

Ditanya usulan cuti Gubernur dan Wakil Gubernur Riau jika menyatakan maju pada Pilkada 2024 untuk melaksanakan kampanye, Yoyo menyatakan, tiga bulan sampai empat bulan sebelum AMJ.

"Kalau tak salah salah tiga sampai empat bulan sebelum AMJ. Itu ada diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)," ujarnya.

 

 

Sumber: cakaplah.com