Mantap! Sertifikat Tanah Sekarang Bentuknya Elektronik

Ahad, 24 Januari 2021

BEDELAU.COM --Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki strategi pemberantasan masalah sengketa di bidang pertanahan.

Strategi tersebut melalui sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Kepemilikan sertifikat elektronik berlaku untuk lahan yang belum pernah didaftarkan dan berlaku pula untuk lahan yang sudah memiliki sertifikat fisik.
 
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertifikat elektronik.
 
"Aturannya sudah terbit," kata juru bicara Kementerian ATR, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
 
e-sertifikat merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
 
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
 
Penerbitan aturan sertifikat elektronik sebagai bentuk pemerintah menyelesaikan sengketa kepemilikan hak atas tanah.
 
"Diharapkan ke depan tidak ada lagi kemudian kasus yang berkenaan dengan sertifikat, seperti sertifikat ganda dan sebagainya dengan adanya sertifikat elektronik," kata Taufiq.
 
"Tidak ada lagi, karena saya mendengar sertifikat ditaruh di notaris kemudian notaris menjual kepada orang, kan begitu. Sekarang tidak bisa lagi seperti itu dan sudah jelas itu tidak bisa karena tertera nama masyarakat," sambungnya.
 
Aturan sertifikat elektronik juga sebagai bentuk upaya pemerintah untuk menyelamatkan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Sebab, melalui aturan ini pun masyarakat yang sudah memiliki sertifikat dalam bentuk fisik bisa mengubahnya menjadi dokumen elektronik.
 
"Suatu ketika itu menjadi kebutuhan, bukan persoalan wajib atau tidak. Agar kenapa? sertifikatnya tidak pernah dicuri orang, digadaikan oleh orang, kemudian diperjualbelikan oleh orang. Nanti tidak bisa lagi," jelasnya.
 
Taufiq menambahkan Kementerian ATR/BPN saat ini masih belum bisa melaksanakan aturan tersebut. Sebab, perlu verifikasi serta mendata kembali agar sertifikat yang ada saat ini masuk dalam database sistem e-sertifikat.
 
Setelah proses tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta stakeholder di sektor pertanahan nasional.
 
"Iya semua tanah akan didata diverifikasi kemudian dimasukkan ke semua database elektronik. Sekarang belum bisa diakses karena belum semua di data kemudian diverifikasi dan dimasukkan dalam database," ungkapnya.
 
e-sertifikat merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.
 
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.
 
Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
 
Mengenai penerbitan e-sertifikat diatur dalam pasal 6. Di mana penerbitan e-sertifikat untuk pertama kali dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar. Lalu, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar.
 
Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diatur dalam pasal 7. Pendaftaran ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya. Lalu penerbitan sertifikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.
 
"Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertifikat," bunyi Pasal 12.
 
Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14. Pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
 
Penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.
 
Penerbitan e-sertifikat ini untuk pertama kalinya dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1, untuk kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, penggantian sertifikat menjadi e-sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar.
 
Selanjutnya, pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan, lalu perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.
 
Sumber: [detik.com]