Tim Dosen FH Unilak Laksanakan Penyuluhan tentang Perlindungan Data Pribadi di PT BCA FINANCE Cabang Arifin Ahmad

Ahad, 22 Januari 2023

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Privasi dan data penduduk masyarakat secara umum dilindungi oleh negara yang diatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia.  Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dalam Pasal 28G ayat (1) menyatakan bahwa: “Setiap orang  berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

Secara khusus perlindungan data pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu jaminan hak konstitusional setiap orang melalui upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi. Perlindungan data pribadi merupakan hak privasi yang melekat pada diri seseorang. Perkembangan teknologi yang sangat cepat saat ini semakin memudahkan proses pemindahan data pribadi seseorang melalui sistem teknologi. Hal ini bisa menyebabkan munculnya berbagai tindak kejahatan. Salah satu bentuk kejahatan terhadap privasi adalah ketika seseorang dapat mengakses, mengumpulkan ataupun menyebarluaskan data pribadi milik orang lain.

Untuk memberikan pemahaman  hukum terkait perlindungan hukum data pribadi maka  Tim Dosen Fakultas Universitas Lancang Kuning, terdiri dari Dr. Irawan Harahap , S.H., S.E., M.Kn. sebagai ketua, Yalid, S.H., M.H. dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H. masing-masing sebagai anggota  melaksanakan kegiatan Pengadian Kepada Masyarakat.

Kegiatan ini  sebagai pelaksanaan dari darma perguruan tinggi, yang diilaksanakan  dalam bentuk penyuluhan pada 11/01/2023 terhadap karyawan PT  BCA Finance  Cabang Arifin Ahmad Kota Pekanbaru.

Mewakili timnya Riantika Pratiwi turun sebagai pemateri yang menyebutkan  dalam kegiatan tersebut diikuti peserta   sebanyak 15 orang, sehubungan dengan pekerjaannya relevan diberikan materi tentang aspek hukum perlindungan data pribadi.

Riantika mengungkapkan regulasi mengenai perlindungan data pribadi telah mengatur berbagai larangan mengenai data pribadi sebagai mana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yaitu
1.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri atau orang lain yang dapat merugikan subjek data pribadi.
2.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.
3.    Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.


Salah satu peserta bertanya, bagaimana sanksi hukumnya apabila seorang karyawan bank memberikan data nasabah kepada rekannya yang merupakan  saah satu pihak Finanace lain untuk menguntungkan rekannya dalam mencari nasabah?.

Menjawab pertanyaan tersebut kami menjelaskan  berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menyatakan bahwa “setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya”. Berdasarkan ketentuan Pasal tersebut jelas bahwa perbuatan memberikan data nasabah tanpa izin dari nasabah merupakan perbuatan yang dilarang secara hukum.

Perbuatan ini juga dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 67 ayat (2) yang menyatakan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)’.

"Jadi, pengunaan data pribadii seseorang berdasarkan Undang-Undang tersebut mesti hati-hati karena berdampak hukum serius yang dapat dikenakan sanksi penjara dan/atau denda.  Oleh karena Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlndungan Data Pribadi  masih baru sehingga perlu dipahami bagi masyakat, terlebih lagi bagi mereka yang pekerjaannya  bersentuhan dengan penggunaan data pribadi seseorang" ungkap Riantika.