Diduga Korupsi Hingga Miliaran Rupiah, Polda Riau Tahan Mantan Kepala Cabang BRK Duri

Ahad, 22 Januari 2023

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil mengamankan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan, Kamis (19/1/2023).

Atas kejadian yang tidak sesuai dengan ketentuan (SOP), mengakibat PT Bank Riau Kepri (BRK) mengalami kerugian Rp 1.103.660.905,27.

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan saat ini tersangka END (56) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

"END merupakan salah satu mantan karyawan BRK. Tersangka ini diduga melakukan dugaan korupsi perbankan di Bank RK Cabang Pembantu Syariah Duri Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Bengkalis," katanya, Minggu (22/1/2023) sore.

Dimana peristiwa rasuah tersebut dilakukan tersangka saat menjadi Kepala Cabang Bank BRK periode bulan Mei 2013 sampai bulan Agustus 2013.

"Waktu kejadian periode bulan Mei 2013 sampai bulan Agustus tahun 2013. Adapun modus tersangka saat bertugas sebagai Pemimpin BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan fasilitas pembiayaan Murabahah kepada debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan," beber Narto.

Peristiwa yang dirangkum, dugaan korupsi terjadi periode bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 BRK Cabang Pembantu Syariah Duri memberikan pembiayaan kredit Ib Usaha Mikro dan Kecil Murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Atas penyaluran pembiayaan tersebut, Bank BRK mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Tersangka END ditangkap, Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. Dimana penangkapan dipimpin Kasubdit II Ditreskrimsus, Kompol Teddy Ardian di rumah tersangka di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Yogyakarta," tutup jebolan Akpol 1992 itu.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Sumber: riauaktual.com