Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Pondok Pesantren di Kabupaten Kepulauan Meranti

Selasa, 21 Maret 2023

MERANTI, BEDELAU.COM--Pengasuh pondok pesantren yang berada di Desa Mantiasa Kecamatan Tebingtinggi Barat kini diamankan Pihak Kepolisian dugaan melakukan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini dilaporkan Ayah dari korban yang kejadiannya pada 13/3/2023 lalu dan diketahui waktu kejadian 10/3/2023.


Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTH, SIK, MH menyampaikan pada saat Konferensi pers mengatakan, "Pencabulan itu benar terjadi dan saat ini tersangka (KM) sudah kami tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka" ungkapnya


Selanjutnya, Korban (A) merupakan murid dari tersangka dan juga merupakan pembantunya, tersangka melakukan pelecehan sudah berulang-ulang kali dengan imbalan uang dan ilmu pengobatan. Secara hitungan korban pelecehan ini sudah terjadi sebanyak sembilan kali dan saat pelecehan tidak melakukan hubungan badan" tambahnya


Kronologi kejadian, pada Kamis 9/3/2023 lalu orang tua korban yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Rangsang Pesisir mendapatkan panggilan telepon dari adik iparnya dan memintanya untuk menemuinya di Selatpanjang. Sehari setelah itu orang tua korban langsung menemui iparnya. Di sana ia mendapat kabar yang mengejutkan, bahwa anaknya telah mengalami pelecehan oleh gurunya sendiri. 


Pihak keluarga yang tidak terima dan melaporkan Pengasuh Pondok Pesantren tersebut kepada aparat Polres Kepulauan Meranti agar diproses hukum. Pasal yang disangkakan adalah tentang perlindungan anak karena para korban masih berusia di bawah umur semua. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.


Seperti yang tertuang dalam Pasal 82 Ayat 1 atau Ayat 4 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. (Hr)