Oknum Dosen UIN Suska Riau Akan Disidangkan

Rabu, 24 Mei 2023

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah melimpahkan berkas perkara tersangka Benny Sukma Negara ke pengadilan. Tidak lama lagi, oknum dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Kasim) II itu akan diadili terkait dugaan korupsi pengadaan jaringan internet tahun 2020 dan 2021 di tempatnya mengajar.

Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Rosdiana Sitorus mengatakan berkas perkara diserahkan pada Selasa (23/5/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini adalah Dewi Shinta Dame Siahaan.

"Sudah kami terima (berkas perkaranya) kemarin (Selasa, red)," ujar Rosdiana, Rabu (24/5/2023).

Rosdiana mengatakan, berkas perkara sudah di Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, akan ditunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara.

"Baru hari ini berkasnya di meja Ketua Pengadilan untuk penetapan majelis hakim. Setelah ada penetapan (majelis hakim), baru keluar jadwal sidangnya," jelas Rosdiana.

Ditelusuri dari website Pengadilan Negeri Pekanbaru, perkara terdaftar dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr. Tanggal pendaftaran, Rabu, 24 Mei 2023.

Untuk informasi, Benny dikabarkan pernah mengalami gangguan kejiwaan dan harus menjalani observasi di RSJ Tampan hingga menyebabkan proses penyidikan terhadapnya terlambat.

Setelah dinyatakan waras, Benny baru bisa diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/1/2023). Selanjutnya, jaksa penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti untuk ditelaah kelengkapan syarat formil dan materilnya. Berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Di perkara ini, hakim telah menghukum Akhmad Mujahidin selaku mantan Rektor UIN Suska Riau dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan badan. Denda itu sudah dibayarkan oleh terpidana.

Di persidangan, JPU menyebut tindakan korupsi dilakukan Akhmad Mujahidin selaku Rektor UIN Suska Riau 2018-2022 berkerja sama dengan Benny Sukma Negara. Sekitar 2019 sampai 2020, Akhmad Mujahidin melakukan kolusi dan ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan internet.

Pengadaan jaringan internet untuk menunjang proses belajar di UIN Suska diajukan oleh Benny selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau, dengan anggara dana Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Dalam pelaksanannya, Akhmad Mujahidin seolah-olah menjadi PPK pengadaan layanan internet. Hal itu dilakukan terdakwa selaku KPA UIN Suska Riau berdasarkan Surat Keputusan Nomor 001/R/2020 tentang Penetapan Penanggungjawab Pengelola Keuangan di Lingkungan UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020.

Padahal Akhmad Mujahidin telah menunjuk PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau Tahun 2020. Namun terdakwa mengambil semua tanggung jawan PPK.

Pada saat dilakukan perbuatan, seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya, yaitu dengan cara Akhmad Mujahidin yang menandatangani Kontrak Berlangganan (Subscription Contract) Nomor : K.TEL.13/HK.820/WTL-1H10000/2020 tanggal 02 Januari 2020.

Di kontrak itu, mencantumkan kontak person atas nama Benny Sukma Negara dengan maksud agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. WITEL RIDAR Unikasi Indonesia, Tbk. berkomunikasi dengan Benny Sukma Negara bukan dengan PPK.

Setelah 12 bulan, tidak semua layanan atau prestasi sebagaimana tertuang dalam kontrak berlangganan dilaksanakan atau terealisasi setiap bulannya. Padahal seluruh anggaran telah dicairkan.

 

 

Sumber: cakaplah.com