20 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi

Kamis, 25 Mei 2023

PEKANBARU,BEDELAU.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau, membekuk seorang pelaku tindak pidana pencabulan atau sodomi terhadap anak dibawah umur. Saat ini pelaku berinisial MS (56) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya membenarkan perihal tersebut, Kamis (25/5/2023) siang.

"Benar telah diamankan pelaku pencabulan atau sodomi anak dibawah umur. Penangkapan pelaku MS dilakukan setelah adanya laporan kepolisian yang dilaporkan kakak ipar korban STH," katanya.

Dijelaskan Nandang aksi pencabulan dilakukan pria paruh baya itu di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

"Aksi pencabulan dilakukan pelaku terhadap korban MR (14) di Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru," lanjut Nandang.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui sudah melakukan aksi pencabulan dari tahun 2020.

"Pengakuan pelaku pencabulan dilakukan sebanyak 20 kali terhitung dari September 2020 lalu. Dalam perkara ini ada 6 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," sambung mantan Kapolresta Pekanbaru itu.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No.35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

 

 

Sumber: riauaktual.com