Korupsi Penyertaan Modal Rp8 Miliar, Jaksa Jebloskan Direktur PT ZES ke Penjara

Senin, 09 Oktober 2023

Foto: cakaplah.com

BEDELAU.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Provinsi Riau pada kegiatan pembangunan pabrik Marine Fuel Oil (MFO) tahun 2016. Tersangka adalah Direktur PT Zapin Energi Sejahteera (ZES) berinisial YA.

Penetapan tersangka terhadap YA dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Senin (9/10/2023) malam. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka YA terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi. YA pun langsung ditahan.

"Pada hari ini (Senin), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah melaksanakan penetapan tersangka dengan inisial YA," ujar Kepala Kejari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Rionov Oktana Sembiring didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel.

Rionov menjelaskan, PT ZES merupakan anak perusahaan salah satu BUMD. Dia diduga melakukan rasuah sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rionov menjelaskan, pada tahun 2016, BUMD tersebut menyetujui investasi untuk pembangunan pabrik MFO di Kawasan Permukiman Tanjung Buton (KITB) di Kabupaten Siak. Salah satunya, seperti pembuatan Feasibility Study atau studi kelayakan yang sebagai dasar persetujuan investasi pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan menggunakan data yang tidak benar.

"Sehingga disetujui investasi pembangunan pabrik MFO di KITB Siak yang belum memiliki 
AMDAL Limbah B3 dan non B3," jelas Rionov.

Ditambahkannya, dari awal tersangka YA dan tersangka F yang merupakan mantan direktur di BUMD sama-sama menginisiasi investasi pembangunan pabrik MFO. Namun pada akhirnya, 
pembangunan pabrik MFO di KITB Siak tidak terlaksana.

"Pembangunan pabrik MFO tidak pernah terlaksana dan dana investasi sebesar Rp8.175.600.000 malah habis sehingga tidak memberikan manfaat sama sekali bagi masyarakat," jelas Rionov.

Nilai investasi itu dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan 
Provinsi Riau.

YA ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan. "Penyidik melakukan penahanan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP," tutur Rionov.

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM