Sebut Putusan MK Ciptakan Tragedi Konstitusi, Anggota DPR RI Ini Ajukan Hak Angket

Selasa, 31 Oktober 2023

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu (FOTO: CAKAPLAH.COM)

BEDELAU.COM --Saat Rapat Paripurna DPR berlangsung, anggota Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengajukan interupsi untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam interupsinya tersebut, Masinton mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia mengajukan hak angket tersebut terkait Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden/wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

"Ya, itu (keputusan MK) adalah tirani konstitusi. Hukum dasar konstitusi adalah roh dan jiwa semangat sebuah bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi? Kita malah mengalami satu tragedi konstitusi pasca terjadinya keputusan MK 16 Oktober lalu," kata Masinton, Selasa (31/10/2023).

Dia menegaskan bahwa interupsinya itu tidak ada sangkut pautnya dengan bakal pasangan capres-cawapres. Dia mengklaim tidak berdiri di atas kepentingan partai politik terkait protesnya tersebut.

"Saya berdiri di sini bukan atas kepentingan partai politik. Saya tidak bicara tentang calon presiden Saudara Anies dan saudara Muhaimin Iskandar. Saya tidak bicara tentang Pak Ganjar dan Prof Mahfud," katanya.

"Saya juga tidak bicara tentang Pak Prabowo beserta pasangannya," tuturnya.

Berkaitan dengan itu, Masinton mengajukan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan dirinya sebagai anggota DPR harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR.

"Ibu ketua (DPR), saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II, mengajukan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi," kata Masinton.**

 

 

 

 

SUMBER: CAKAPLAH.COM