Giyatno dan Susianto SR Pindah Parpol Nasdem

Senin, 06 November 2023

H. Khairul Umam, Lc, ME.Sy.(sukardi)

BENGKALIS,BEDELAU.COM—Dua kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang menjadi anggota Legislatif yakni Giyatno dan Susianto, SR dinyatakan telah masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Jumat (3/11/2023) sore lalu.

Keputusan dua anggota DPRD Bengkalis, yang semula adalah kader PKS Bengkalis ini sudah bulat dan ditetapkan KPU Kabupaten Bengkalis melalui surat keputusan KPU Kabupaten Bengkalis Nomor 314 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dalam Pemilihan Umum Tahun 2023.

Keduanya, baik Giyatno dan Susianto, SR tercatat pindah Partai Politik (Parpol) Nasional Demokrat (Nasdem). Dalam keputusan KPU Kabupaten Bengkalis, Giyatno tercatat sebagai DCT Partai Nasdem Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkalis 4, sedangkan Susianto, SR tercatat di DCT Partai Nasdem di Dapil Bengkalis 3.

Menyikapi hal itu, Ketua DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam, Lc, M.E. Sy, Senin (6/11/2023) saat dikonfirmasi terkait dua kadernya, yang sudah ‘lompat pagar’ ke partai Nasdem membenarkannya, ia menyebutkan jika PKS Bengkalis sudah melayangkan surat ke DPP dan dewan syuro.

“Dalam waktu dekat ini, Insya Allah suratnya akan turun dari DPP. Maka kita tunggu saja, informasi selanjutnya seperti apa,”kata Khairul Umam.

Ia juga mengatakan, dua kadernya yaitu Giyatno dan Susianto, SR tersebut memang sampai hari ini juga tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri dari Parpol PKS. Akan tetapi dengan munculnya namanya di DCT dan bergabung ke Parpol lain, maka sudah jelas keduanya akan diproses secara internal parpol.

Hanya saja, sambungnya, ada keanehan yang terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, jelas-jelas kedua nama (Giyatno dan Susianto, SR) itu tidak melampirkan surat pengunduran dirinya dari PKS, namun KPU justru memprosesnya.

“Artinya ada yang perlu di judicial review diaturan KPU Bengkalis tersebut. Aneh saja, keduanya yang jelas pindah Parpol, tapi justru KPU melegalkannya. Kemudian, mereka harus tundak kepada KPU bukannya kepada Partai Politik,”ungkapnya lagi.

Lebih lanjut Khairul Umam mengungkapkan, sejatinya jika memang yang bersangkutan pindah parpol, tentunya harus dibuktikan surat pengunduran diri dari parpol asal. Namun yang terjadi, keduanya dinyatakan lulus dan masuk dalam DCT.

“Ini akan menjadi cacatan kita di PKS. Artinya, surat pengunduran diri dari yang bersangkutan itu merupakaan syarat yang diberikan KPU. Begitu juga dengan parpol yang menerima mereka, tentunya harus mendapat dukungan cap basah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Jika DPD maka tidak berlaku bagi keduanya,”kata Khairul Umam yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis ini.(ra)