Punya Harta Rp22, 9 Miliar, Ini Profil Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Kamis, 23 November 2023

Ketua KPK Firli Bahuri (FOTO: CAKAPLAH.COM)

BEDELAU.COM --Polda Metro Jaya resmi menetapkan nama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan sudah mengumpulkan bukti yang cukup dengan memeriksa 91 saksi terkait kasus tersebut, termasuk Firli Bahuri.

Firli Bahuri dijerat dengan pasal 12e atau pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup.

Profil Firli Bahuri

Dikutip dari laman resmi KPK, Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan, pada 8 November 1963. Firli Bahuri memiliki istri yang bernama Ardina Safitri dan hingga kini telah dikaruniai dua orang anak.

Firli tercatat sebagai lulusan AKABRI tahun 1990. Ia memulai karier di kepolisian sebagai Komandan Peleton II Sabhara Direktorat Samapta Kepolisian Polda Metro Jaya pada 1991.

Firli juga tercatat sempat menjadi perwira menengah Polda Metro Jaya pada 2004. Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada 2011.

Ajudan Wakil Presiden

Dalam perjalanannya, Firli Bahuri yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL juga pernah menjadi ajudan Wakil Presiden Boediono pada 2012.

Setelah itu, Firli juga pernah menjabat sebagai Wakil Kapolda Jawa Tengah pada 2016 hingga Kapolda Nusa Tenggara Barat pada 2017 sebelum akhirnya menjabat deputi penindakan KPK pada 2018.

Karier Firli Bahuri semakin moncer, ia tercatat sempat menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan hingga Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri pada 2019.

Firli melanjutkan kariernya dengan dipilih sebagai ketua KPK periode 2019-2023. Dalam perjalanannya sebagai ketua KPK, ia sering kali menuai kontroversi mulai dari pelanggaran kode etik hingga kini Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan SYL.

Meraih Berbagai Penghargaan

Terlepas dari segala kontroversi, selama berkarier di kepolisian, Firli bahuri yang kini terjerat kasus pemerasan terhadap SYL mendapat beberapa penghargaan yaitu Satyalancana Shanti Dharma (1992), Satyalancana Dwidja Sistha (2002), Satyalancana Seroja (2002), serta Satyalancana Pengabdian XXIV, Bintang Bhayangkara Pratama (2019), dan Bintang Bhayangkara Nararya.

Harta Kekayaan

Dilansir dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporan, Firli Bahuri memiliki total kekayaan sekitar Rp 22,8 miliar. Semua itu terdiri atas 8 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 10,5 miliar. Tanah dan bangunan tersebut berlokasi di Bekasi dan Bandar Lampung.

Tujuh bidang tanah dan bangunan tersebut tercatat hasil sendiri. Sedangkan satu bidang tanah dan bangunan lainnya tercatat berasal dari warisan. Firli juga melaporkan memiliki lima kendaraan pribadi dengan total nilai sekitar Rp 1,75 miliar. Kelima kendaraan itu terdiri atas dua motor dan tiga mobil yang semuanya hasil sendiri.

Rincian kendaraan tersebut, yaitu Motor Honda Vario (2007), Motor Yamaha N-Max (2016), Mobil Toyota Innova Venturer (2019), Mobil Toyota Camry (2021), Mobil Toyota LC 200 (2012). Kemudian Firli tercatat memiliki kas atau setara kas senilai Rp 10,7 miliar. Firli juga melaporkan tidak memiliki utang.**

 

 

 

SUMBER: BERITASATU.COM