ERP (27) dan RH (27)
BEDELAU.COM --Polsek Seberida, mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan berprofesi sebagai pengedar narkoba diduga jenis sabu-sabu, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aipda Misran membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
"Benar dilakukan penangkapan sepasang yang diduga sebagai pengedar sabu berinisial ERP alias Erick (27) dan RH (27)," kata Misran, Minggu (3/12/2023) pagi.
Dari tangan pasangan pengedar, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu 2 bungkus besar sabu.
"Dari tangan pasangan pengedar ini diamankan dua bungkus besar diduga sabu. Selain itu diamankan Handphone, kendaraan Honda Jazz sebagai sarana untuk pengantaran sabu," ungkap Misran.
Keberhasilan penangkapan itu berhasil dilakukan saat tim menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah pinggir dekat TKP sering dijadikan transaksi sabu.
"Dari informasi dilakukan penyelidikan, dari penyelidikan dilakukan penangkapan. Dari penggeledahan ditemukan sabu. Saa penangkapan pelaku RH sempat membuang barang bukti karena sudah mengetahui kedatangan polisi," terang Misran.
"Namun berkat kesigapan petugas barang bukti tersebut berhasil diamankan. Saat ini pasangan pengedar sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," tandas Misran.
SUMBER: RIAUAKTUAL.COM