PTUN Kabulkan Gugatan Koperasi BBDM Bukit Batu

Kamis, 18 Februari 2021

Ketua Koperasi BBDM Bukit Batu Suwitno Pranolo bersama pengurus saat menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru atas gugatan yang diajukan menghadapi Dinas Koperasi dan UKM Bengkal

PEKANBARU, BEDELAU.COM —Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan Ketua Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM) Suwitno Pranolo dalam sengketa kepengurusan Koperasi BBDM. Putusan PTUN Pekanbaru Nomor: 12/G/2020 tanggal 18 Agustus 2020 dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde).

Sengketa dalam perkara Tata Usaha Negara (TUN) antara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop-UKM) Kabupaten Bengkalis dengan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur dilakukan upaya hukum banding hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, namun tetap saja hakim memutuskan, batalnya surat keputusan Kepala Diskop-UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKOP-UKM/2020/18, tanggal 20 Januari 2020.

Surat yang sejatinya menjadi pemicu di kepengurusan Koperasi BBDM ini akhirnya terjawab atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi TUN Medan, Selasa 12 Januari 2021 diketuai Simon Pangondian Sinaga, SH  dan H.L Mustafa Nasution, SH, MH, Guruh Jaya Saputra, SH, MH masing-masing sebagai hakim anggota mengabulkan gugatan Koperasi BBDM selaku penggugat.

“Alhamdulillah, putusan majelis hakim PTUN telah keluar penetapannya melalui penetapan Nomor: 12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN.PBR, tanggal 11 Februari 2021. Artinya, gugatan kami sudah dikabulkan dengan beberapa pokok perkara,”kata Ketua Koperasi BBDM Suwitno Pranolo, Kamis (18/2/2021) yang sedang berada di Pekanbaru.

Ia mengatakan, mejalis hakim dalam perkara ini menyatakan batal surat keputusan Kadiskop, UKM Bengkalis Herman Ahmad, Nomor: 518/DISKOP-UKM/2020, perihal penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu yang diajukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Cq. Deputi Keuangan.

Selain itu juga, sambungnya, majelis hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut surat Kepala Dinas koperasi UKM Kabupaten Bengkalis Nomor: 518/DISKOP-UKM/2020, perihal penyelesaian konflik kepengurusan Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu yang diajukan kepada Bapak Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Cq. Deputi Keuangan.

“Penetapan Nomor: 12/PEN/PTS.BHT/2020/PTUN. PBR atas putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor: 217/B/2020/PT.TUN.MDN tanggal 12 Januari 2021 ini kita terima kabarnya hari ini. Artinya putusan yang kita terima telah berkekuatan hukum tetap,”tutupnya via ponsel.(kr)