Lakukan Transaksi Narkoba, Sepasang Kekasih di Rohil Ditangkap Polisi

Ahad, 07 Januari 2024

Rio Wijaya (27)/foto: riauaktual.com

BEDELAU.COM --Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Rokan Hilir (Rohi) terus giat dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Rokan Hilir. Pada Kamis (4/1/2024), Satresnarkoba berhasil menangkap sepasang kekasih yang terlibat dalam transaksi pil ekstasi sebanyak 13 butir di sebuah kafe di jalan lintas Riau-Sumut, Lokasi Rambungan Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dalam penggerebekan ini, petugas berhasil menangkap Rio Wijaya (27) warga Ujungtanjung dan kekasihnya bernama Sri Mawarni alias Nengsih (35) warga Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kafe di Rambungan, Kelurahan Banjar XII, sering digunakan oleh kedua tersangka sebagai pusat transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Pada Kamis, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi. Setelah menangkap pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 11 butir pil ekstasi warna hijau dan satu paket kecil plastik bening klip merah yang berisikan pil ekstasi warna hijau gelap yang telah hancur. Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang laki-laki tidak dikenal di Rantau Prapat.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, melalui Kasatnarkoba Polres Rohil, Iptu Anra Nosa, S.H., M.H, membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi oleh Sat Res Narkoba tersebut. Kasatnarkoba menjelaskan bahwa pada Rabu, 4 Januari 2024, diterima informasi tentang orang yang mengedarkan atau menjual narkotika jenis ekstasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan.

Pada hari Kamis (4/1/2024), sekitar jam 22.00 WIB, tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan, berhasil mengamankan kedua tersangka. Disaksikan oleh aparat desa setempat, tim Opsnal melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening yang berisikan total 13 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dan hijau gelap.

Selain itu, tim Opsnal juga menyita 1 unit handphone Android merek Redmi Note 5A dari tersangka Rio dan 1 unit handphone Android merek Samsung warna hitam dari Sri Mawwarni alias Nengsih. Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka adalah Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.

 

 

SUMBER: RIAUAKTUAL.COM